Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Penyalaguna Narkoba

KUKAR – Dengan barang bukti 1(Satu) poket narkotika jenis shabu dibungkus plastik berat kotor 0,38 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro black, Tersangka “S” Warga Desa Sumbersari Kec. Sebulu Kab. Kukar diamankan Polisi. Sabtu (31/08/2019)

Advertisements

Kapolres Kukar Akbp Anwar Haidar, S.IK., M.Si ,melalui Kapolsek Sebulu Akp Zainal Arifin, S.H. membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wita anggota Polsek Sebulu  Aipda Sopyan  dan Bripka Bagus.s mendapatkan informasi dari warga di pinggir jalan Mulawarman Rt.8 desa Mekar jaya sering terjadi transaksi narkoba dan saat itu melihat seorang laki-laki  dengan gerak yang mencurigakan lalu di hampiri saksi.

“Pelaku sempat mau lari lalu namun di hadang kemudian setelah di geledah di kantong depan sebelah kanan celana yang di pakainya di temukan kotak rokok Marlboro black yang di samping belakang kotak rokok tersebut ditemukan satu paket yang di duga sabu dalam bungkus plastik bening dan di akui bahwa sabu tersebut benar dalam penguasaannya, ” Ucap kapolsek.

Baca Juga   Bhabinkamtibmas Polsek Sanga-Sanga Gelar Baksos Gotong Royong

Lanjutnya, sabu tersebut  sebelumnya di dapat dari seseorang yang rencananya akan di serahkan ke temannya dan sabu tersebut rencananya  akan Di gunakan bersama-sama namun di tengah jalan tertangkap oleh anggota Polsek Sebulu.

” kemudian anggota polsek Sebulu membawa tersangka dan barang bukti kepolsek Sebulu untuk di proses lebih lanjut, Tsk di jerat dengan Pasal 112 ayat ( 1) psl 132 ayat (1) Jo psl  127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutur Kapolsek. ( Red).