SIDIKPOST| KUKAR – Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Anwar Haidar, S.IK.,M.SI menghadiri Upacara pemberian remisi Umum 17 Agustus 2019 oleh Kemenkum dan HAM RI yang berlangsung di Lapas II B Tenggarong, Jum’at (16/8/2019).
Hadir dalam acara pemberian remisi umum 17 Agustus 2019 oleh Bupati Kukar Drs. Edi Damansyah di lapas kelas IIB Tenggarong, Dandim 0906/TGR Letkol CZI Bayu Kurniawan, Sekda Kukar Drs. H. Sunggono, Palaksa Lanal Balikpapan Mayor Laut (P) Khairul Anwar, Kalapas II B Tenggarong Didik Heru Sukoco, BC.Ip.,S.H., Kepala LPKA Samarinda Ibu Salis Farida Handayani, BC.Ip.,S.Pd.,MH., dan Para tamu undangan lainnya.
Dalam amanatnya Bupati Kukar selaku inspektur upacara (Irup) menjelaskan memperingati hari kemerdekaan ini, segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi warga binaan pemasyarakatan pada khususnya. pada hari ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi warga binaan pemasyarakatan akan diberikan atau pengurangan pidana remisi diberikan bagi narapidana dan anak.
Lanjut Edi lagi, sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara. “Hal ini semesinya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.” terangnya.
Untuk diketahui bahwa Narapidana yang berada di Lapas kelas II B Tenggarong yang mendapat remisi dari Kemenkum dan HAM RI berjumlah, Narapidana perempuan 1 orang, LPKA 16 orang, Lapas kelas II B tenggarong 898 orang, beber Kupati Kukar.
” Tak hanya itu Yang mendapat remisi bebas juga ada sebanyak 3 (Tiga) orang,” tandasnya. ( Red).