Rumah Apung di Sungai Mahakam, Jadi Saksi Peredaran Narkoba

Humas Res Kukar -Di rumah rakit yang terletak diperairan sungai mahakam tepatnya di Km 36 Desa Muara Siran Kec. Muara Kaman Kab Kutai Kertanegara Tsk an. IS diringkus. Kamis ( 04/07/2019 ).

Advertisements

Selama empat hari Pelaku IS di intai oleh Polisi dengan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang mencurigakan sering mendatangi kapal Taqboad penarik ponton penarik batu bara.

Setelah di cek di geledah di dapati barang bukti berupa- 1 (satu) bungkus plastic besar merk c-tik yang berisikan shabu dengan berat sebanyak 9,64 (sembilan koma enam puluh empat) gram

  • 3 (tiga) poket shabu dengan bungkus plastic dengan berat sebanyak 0,94 (nol koma Sembilan puluh empat) gram.
  • 1 (satu) buah timbangan merk HARNIC warna silver
  • 1 (satu) buah pipet kaca
  • 1 (satu) buah sekop warna putih
  • 1 (satu) buah korek api gas warna hijau
  • 1 (satu) lembar tissu warna putih
  • 1 (satu) buah kotak kaleng merk DJI SAM SOE warna hitam
  • 1 (satu) buah dompet merk X6 KTX ECAB V2 warna hitam
  • 1 (satu) buah hand phone merk samsung  not-3 MN,N 900 warna hitam dan ping.
  • 1 (satu) lembar resi bank BRI  
  • 1 (satu) buah bong
  • uang tunai senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 91 (Sembilan puluh satu) lembar.
  • uang tunai senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 68 (enam puluh delapan) lembar.
Baca Juga   Kapolres Kukar Hadiri Vicon Rapim Polri tahun 2021

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Muara Kaman AKP Toko Maju Pajaitan mengatakan setah mendapat informasi dari masyarakat terus bergerak cepat menuju ke Desa Muara Siran dan Ds Kupang Baru.

Dalam perjalanan kemudian terlihat sebuah rumah rakit di pinggir sungai Mahakam tepatnya di desa muara siran di KM 36, kemudian petugas menghampiri rumah rakit tersebut  dan mendapati seorang laki laki yang berada di dalam rumah rakit tersebut namun terlihat gelisah, petugas mempertanyakan siapa pemilik dari rumah rakit tersebut dan mengaku bernama IS.

Pada saat petugas akan menggeledah badan, IS langsung mengambil dompet warna hitam dengan menggunakan tangan kanan, petugas meminta  IS untuk membuka dompet tersebut, pada saat di buka mendapati 1 (satu) buah kotak kaleng merk DJI SAM SOE warna hitam, saat di buka kotak tersebut mendapati 1 (satu) bungkus plastic besar berisikan shabu dan 3 (tiga) poket shabu, dan sejumlah uang sebesar 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus rupiah).

Baca Juga   Kasat Resnarkoba Polres Kukar Hadiri Kegiatan Penutupan Rehabilitas Sosial

kemudian petugas mempertanyakan kepemilikan dari shabu tersebut dan  IS mengakui barang tersebut miliknya sendiri dari pengakuan tersebut .

Lalu petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Muara Kaman untuk di proses lebih lanjut. Tersangka akan di kenakan Pasal  114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun” Pungkas Kapolsek