KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Siti Rahma yang kedapatan memiliki, menguasai atau menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Sabtu ( 05/05 ).
Pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2918 sekira pukul 10.00 wita Anggota Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya, bahwa di Jalan Pelita Rt.08 Desa Loa Janan Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi dan pesta NARKOBA. Atas informasi tersebut, Kapolsek Loa Janan AKP MD.DJAUHARI, SH. memerintahkan anggotanya untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara
( TKP ) dan melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPDA EDY HARIYANTO, SH., kemudian sesampainya di TKP Anggota mencurigai seorang wanita bernama SITI RAHMA binti RAHMADI (32) tahun sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 8 (delapan) poket Sabu- sabu siap edar dari IRT ini yang disimpan di bekas pupur merk PIXY, selanjutnya tersangka (tsk) dan barang bukti (bb) diamankan ke Kantor Polsek Loa Janan untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti ( BB ) yang di amankan :
– 8 (delapan) poket sabu-sabu.
– 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih.
– Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu) rupiah.
– 1 (satu) pak plastik pembungkus sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TSK Siti Rahma binti Rahmadi diamankan di Rutan Polsek Loa Janan dan dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo pasal
127 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Kegiatan yang dilaksanakan ini adalah merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dalam rangka Operasi Patuh Mahakam 2018, pungkas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Loa janan AKP MD. DJAUHARI, SH. Kepada Media ini. (Lsn/Idn/Ls/ Aba – 007 ).







