Conference Perss “Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Tambora Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mayat Terhadap Korban LR”., bertempat di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (05/05/2018). Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kompol Ever son Manossoh.SH., didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin.SH., Kanit Bimas Iptu Sugiarto menjelaskan bahwa kejadian berawal sekira pukul 18.00 Wib, pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2018, Unit SPK Polsek Tambora menerima Iaporan dari seorang Iaki-Iaki bemama AZ tentang dugaan terjadinya pembunuhan karena dia melihat ada sosok mayat berada didalam mobil Daihatsu Ayla wama Silver No.Pol.B-1044-BYT yang sedang diparkir diwilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Beberapa jam kemudian diperoleh informasi adanya penemuan mayat di Pantai Desa Karang Serang, Kec.Sukadin, Kab.Tangerang, dan setelah itu Tim Polsek Tambora mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pantai Karang Serang, Kec.Sukadin, Kab.Tangrerang, dan ditemukan adanya bercak darah dan bekas bakaran, seteiah itu mendapatkan informasi dari warga bahwa pada sekira pukul 15.00 Wib, di Bekasi tersebut ditemukan mayat telah ditangani Polsek Mauk dan dibawa Ke RSU Tangerang. Kemudian Tim Polsek Tambora menuju RSU Tangerang dan melihat kondisi mayat berada dikamar mayat dalam keadaan kondisi mengalami luka bakar diseluruh tubuhnya.
Selanjutnya melakukan kordinasi dengan Unit lden Polres Metro Jakarta Barat untuk kepentingan identitikasi jenazah. Dan hasil interviuw temadap pelapor AZ mengakui bahwa ikut bersama-sama dengan tersangka ST pada saat membawa mayat korban ke Pantai Karang Serang, Kec.Sukadin, Kab.Tangerang.
Atas pengakuan saksi AZ tersebut, Tim Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan. mengumpulkan informasi dan bukti-bukti hingga mengamankan seorang laki-laki yang dicun‘gai sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban LR yaitu bemama tersangka ST.
Hasil interviuw tersangka ST mengakui telah membunuh pacamya bemama LR dengan care menusuk menggunakan pisau dan kemudian mayatnya dibakar di Pantai Desa Karang Serang, Kec.Sukadiri, Kab.Tangerang.
Pada saat ini Unit Reskrim Polsek Tambora membawa tersangka ST untuk menunjukkan dan memastikan TKP penusukan pembunuhan terhadap korban LR maka tersangka ST menunjukkan TKP penusukan yang berada disebuah rumah beralamat diwilayah Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, yang merupakan rumah korban LR.
Kepada tersangka dapat dikenakan dengan ancaman hukuman yang tertera pada pasal 338 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun, saat ini tersangka berikut Barang Bukti (BB) berada di Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, untuk selanjutnya diserahkan kepala Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyidikan selanjutnya. – Tutup Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh.SH., di Conference Pers. (Eva/Is)