Personil Polsek Tambora di Pimpinan Panit Narkoba Iptu Subartoyo,SH, Kapolsubsektor Kopi Ipda Suparsono, pengamanan TKP Pelaksanaan Perss Release diwilayah Hukum Polsek Tambora di Jalan Pekojan III Rt. 13, Rw. 05, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, hasil pengungkapan tempat produksi Minuman Keras (Miras) jenis Ciu, Kamis (03/05/2018), Pukul 10.00 Wib.
Gelar Perss Release oleh Kabid Kombes Polda : Metro Jaya Pol R. Argo Yuwono,SIk., Kasubdit Indag Dit Reskrim Sus Polda Metro Jaya Akbp Sutarmo, B.P Pom Sukriadi Dharma, kepada puluhan Awak Media baik Cetak, maupun Elektronik.
Perss Relese TKP (Tempat Kejadian Perkara) dapat diamankan :
1. Rumah produksi Fermentasi Miras jenis Ciu sebanyak 220 tong/22.000 liter.
2. Sebanyak 133 kardus atau 3. 325 botol minuman ciu siap Edar.
3. Peralatan-peralatan produksi dan bahan baku berupa dandang, tabung gas, kardus serta puluhan botol kosong, gula pasir, beras ketan serta ragi.
Selanjutnya, dari 5 tersangka atas nama Ridwan Wijaya alias Ahao beserta 4 orang karyawan, dan kepada mereka dikenakan UUD RI no. 18 th 2012 tentang pangan pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) tentang produksi dan mengedarkan pangan tidak memenuhi standard dan pasal 142 jo pasal 91 ayat (1), memproduksi mengedarkan farmasi/kesehatan tanpa ijin edar juga pasal 198 jo 108 tentang praktik kefarmasian tetapi tidak memiliki keahlian dan wewenang dibidang farmasi.
Seluruh kegiatan Pelaksanaan Perss Release diwilayah Hukum Polsek Tambora di Jalan Pekojan III Rt. 13 Rw. 05, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, berjalan tertib dan lancar serta kondusif. (Lisin/Is)