“Revan” Bandar Shabu Terjaring Operasi Antik dan Saber Preman Polsek Sebulu.

KUKAR – Pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 jam 00.30 wita di RT. 08 Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kukar telah terjadi tindak pidana menawarkan, menjual atau membeli dan atau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu – sabu yang dilakukan oleh Tersangka REVAN ASTINANDAR Bin ASPIAN (28).

Awalnya anggota Polsek Sebulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Blok B Desa Sumber Sari sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, selanjutnya Anggota Polsek Sebulu melakukan penyelidikan disekitar tempat yang dimaksud.

Advertisements

Sekitar pukul 00.15 Wita Anggota Polsek Sebulu melihat 1 ( satu ) orang laki laki yang gerak geriknya mencurigakan kemudian Anggota Polsek Sebulu mendekati laki laki tersebut dan benar adanya setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, Anggota Polsek Sebulu menemukan 10 (Sepuluh ) poket hemat Narkotika Jenis Sabu, 3 (Tiga) poket sedang dan 1 (Satu) Poket Jumbo yang disimpan didalam kotak rokok LA Light yang di selipkan Tsk di bagian perut dan celananya.

Oleh Tersangka  REVAN ASTINANDAR Bin ASPIAN rencananya Narkotika tersebut akan dijual dengan keuntungan Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah, setelah dilakukan interogasi REVAN ASTINANDAR Bin ASPIAN mengakui bahwa 1 ( satu ) poket sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan perantara ALIP yang merupakan teman Tersangka , atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu guna proses hukum.

Baca Juga   Natal di Polda Banten, Kapolda Banten : Dengan Hikmat Natal Jadikan Polri Promoter

Barang Bukti (BB) yang diamankan :
– 10 (sepuluh) poket hemat sabu-sabu berat kotor 1,55 gr.
– 3 (tiga) poket sedang sabu-sabu berat kotor 2,50 gr.
– 1 (satu) poket jumbo sabu-sabu berat kotor 3,75 gr.
– 1 (satu) buah kotak rokok LA Light.
– 1 (satu) unit HP Strawbery lipat warna putih.
Pelaku REVAN ASTINANDAR dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tentang NARKOTIKA.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  REVAN diamankan di Polsek Sebulu guna Proses Penyidikan lebih lanjut” Ujar Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Sebulu AKP ZAENAL ARIFIN, SH.( Lsn/ls/idn/Aba – 007 ).