Tangerang——–“AH FA, 19 th, alamat Kampung Baru Rt. 01/08 Kel. Jurumudi Kec. Benda Kota Tangerang ” Pelaku menusuk kelopak mata kanan menggunakan kape (alat bangunan)pada Sabtu, tanggal 07 April 2018 silam berhasil di bekuk tim Buser Polsek Benda di pimpin Kanit Reskrim Ipda Suwito SH, ( 23/04/2018).
Kasus ini bermula dari Laporan RONI PASLAH, 28 th, beralamat TMN banten Lestari Kelurahan Unyur Serang Banten melaporkan kasus Penganiayaan (psl 351 KUHP) dengan tempat kejadian Jl. Yos Sudarso Kel. Jurumudi Kec. Benda Kota Tangerang
Pelapor selaku sepupu korban mendapatkan kabar dari saksi satpam Mayora (tempat kerja korban) bahwa ada korban mengalami luka tusuk dibagian mata sebelah kanan. Selanjutnya pelapor mengecek berita tersebut , dan diketahui bahwa korban sdh berada di rumah sakit dengan mengalami luka pada mata sebelah kanan dan harus dirawat di RS. AWAL BROS Tangerang, Sehubungan kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Benda.
Adapu Korban penusukan ini bernama REKA DELA HOYA, 18 th beralamat Desa Talang Padang Kadus II Kec. Buay Kemaca Kab. Oku Selatan Sumsel.
Sedangkan barang bukti dari kejadian ini adalah:
-. 1 (satu) buah kape yg telah di modifikasi.
-. 1 (satu) buah kaos oblong warna belang-belang yg terkena bercak darah
Berdasarkan Laporan tersebut maka KAPOLSEK BENDA KOMPOL H UBAIDILLAH SH MA memerintahkan jajaran reskrim untuk segera ungkap dan tangkap pelakunya sehingga setelah dilakukan penyelidikan dan tgl 18 April 2018 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah melalui gelar perkara dengan analisa riksa saksi- saksi di sekitar Tkp
Selanjutnya pada hari Senin tgl 23 April 2018 sekira jam 16.00 WIB, tersangka AH FA berhasil ditangkap dirumahnya oleh tim Buser Polsek Benda” Ujar Kanit Reskrim Ipda Suwito SH,.( Lsn/aan)