KUKAR – Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Loa Kulu yang dijuluki TIM PETIR kembali menoreh hasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu pada hari Selasa (24/04)
Dini hari sekira jam 05.30 wita.
Bermula atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Pos Security PT. MHU Dusun Berhala
Rt. 17 Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu sering terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut diatas, kemudian Tim Petir bergerak ke TKP dengan melakukan undercover dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku, setelah di introgasi mengaku bernama FARID MUFIANTO Als FARID Bin HARJITO (28) tahun, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1(satu) poket kecil serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution milik pelaku.Kemudian pelaku di bawah ke Kantor Polsek Loa Kulu untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan
dari tangan pelaku antara lain berupa,
– 1 (satu) poket sabu, berat 0.38 grm.
– 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna pink.
– 1 (satu) buah skop sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih.
– 1 (satu) buah bungkus kotak rokok Sampoerna Avolution warna silver merah.
– 1 (satu) buah alat isap sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih.
– 1 (satu) buah pipet kaca bening.
Tindakan Penyidik, mengamankan Tersangka dan Barang Bukti. Periksa Tersangka dan Saksi-saksi. Membuat Laporan Polisi Nomor : LP/15/IV/Kaltim/Res Kukar/Sek Loa Kulu, tanggal 24 April 2018.
Atas perbuatannya tersangka Farid di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 tentang Narkotika.
Demikian diungkapkan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Loa Kulu AKP ADE HARI SISTRIAWAN, SH, S.IK.
( Lsn/ls/idn/aba-007).