Pakai Narkotika Jenis Sabu Pria ini diamankan Polsek Samboja

KUKAR – Polsek Samboja Polres Kukar kembali mengamankan seorang warga Muara Jawa Pesisir Kabupaten Kukar dengan inisial ALAM Bin Desaili (51), Senin (23/04).

Mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Rt. 01 Kelurahan Muara Sembilang Kec. Muara Jawa sering terjadi transaksi penyalah gunaan Narkoba jenis sabu-sabu, kemudian atas informasi tersebut anggota kami Bripka Abdul Gafur bersama Anggota lainnya langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) melakukan penggerebekan pada sebuah rumah yang ditempati oleh Saudari Fitriyani Binti H. Hendra (43).

Advertisements

Begitu anggota tiba di TKP, melihat saudara Alam sedang berbaring di dalam rumah saudari Fitriyani dan langsung dilakukan penggeledahan badan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu pada diri saudara Alam, selanjutnya saudara Alam dan Fitriyani di gelandang ke kantor Polsek Samboja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh anggota kami, disita barang bukti berupa :
– 3 (tiga) poket sabu-sabu yang baru habis dipakai/digunakan.
– 1 (satu) buah botol kaca warna cokelat (bong).
– 2 (dua) buah pipet kaca.
– 5 (lima) buah sedotan plastik.
– 1 (satu) buah korek gas.
– 1 (satu) buah HP lipat warna hitam bertuliskan Hammer.

Baca Juga   Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Pengedar 5.000 Butir Ekstasi Di Batu Ceper

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saudara Alam dapat di persangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan saudari Fitriyani dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini.
Tindakan yang diambil mengamankan
TSK dan BB, Periksa saksi-saksi dan membuat Lsporan Polisi dengan nomor : LP/13/IV/2018/Kaltim/Res Kukar/Sek Samboja, tanggal 23 April 2018. Ujar Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ABWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, di dampingi Kapolsek Samboja IPTU ARIF RIDHO, kepada Media ini. ( Lsn/ls/idn/aba-007 ).