KUKAR – Seoarang pemuda berinisial AR Bin RN (30) diamankan Anggota Polsek Muara Wis karena kedapatan memiliki, menawarkan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (20/04).
Berawal saat Anggota Polsek Muara Wis mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya sekira jam 03.00 wita bahwa di jalan poros Samarinda-Melak tepatnya di depan warung saudari Endang Rt.05 gunung omo Desa Lebak Cilong Kecamatan Muara Wis, ada seorang pemuda berada dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan, setelah mendapat laporan kemudian sekira jam 04.00 wita, petugas mendatangi TKP dan memang benar di TKP tersebut ada seorang pemuda berdiri di pinggir jalan kemudian di lakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di kantong celana bagian kanan.
Atas kejadian tersebut TSK diamankan
ke Polsek Muara Wis untuk di proses hukum lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti ( BB ) yang di amankan dari TSK Ardiansyah berupa,
1 (satu) poket sabu seberat 0,06 gram,
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam.
2 (dua) buah korek gas.
1 (satu) buah sendok takar terbuat dari plastik.
1 (satu) set alat hisap sabu.
1 (satu) buah dompet warna hitam tempat menyimpan sabu-sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR diamakan di Polsek Muara Wis guna proses hukum lebih lanjut dan kepadanya di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, ungkap Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Muara Wis Akp Sugeng Hariyadi, SH. tuturnya kepada media ini. ( lsn/ls/idn/ Aba – 007 ).