LEMKASPA: Prostitusi Online hantaman terhadap jantung penerapan syariat islam.

Sekertaris Jenderal Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Aceh (LEMKASPA), Mustaqim Abubakar, praktek prostitusi online di Aceh merupakan bentuk hantaman terhadap jantung penyelenggaraan sistem syariat islam.
Pasalnya, Aceh merupakan percontohan penerapan sistem syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jangan sampai bentuk-bentuk ketidakadilan hukum menjadi contoh kegagalan penerapan sistem syariat Islam, Minggu (25/03/2018).

Sekjen LEMKASPA, mendesak Aparatur Penegak Hukum dan aparatur penegakan hukum syariat Islam di Aceh untuk lebih serius dan berkeadilan dalam memberikan kepastian hukum. Menurutnya, prostitusi online itu dilakukan dengan kesepakatan dan persetujuan transaksi yang saling menguntungkan antar kedua belah pihak. Tentu sangatlah tidak adil jika hanya menghukum sebelah pihak. Karenanya aparatur penegak hukum jangan hanya menghukum para pelaku prostitusi, namun usut tuntas pelanggan tetap jasa prostitusi. Logikanya kan tidak mungkin ada penjual kalau tidak ada pembeli (pelanggan). “Kalau hanya menghukum penjual, dan membiarkan pelanggan berkeliaran, itu sungguh tidaklah berkeadilan”. – Ujar Mustaqim Abubakar.

Advertisements

Karena itu, rumusan kebijakan syariat islam harus dinamis dan berkeadilan. Menurutnya, ini adalah tantangan terhadap penerapan syariat Islam, jangan sampai terkesan syariat Islam hanya dianggap sebagai jualan politik semata oleh elit, hukumnya berlaku bagi golongan tertentu, hanya mengurus urusan pakaian, dan perilaku seksual semata. Padahal lebih dari itu, mengurus seluruh aspek kehidupan, berbangsa dan bernegara.

Ia juga mengatakan, Pemerintah dan masyarakat perlu penguatan dan partisipasi aktif dalam menangani pekara syariat, termasuk dalam melakukan perekrutan aparatur pelaksanan syariat Islam. Jangan sampai upaya penerapan syariat Islam secara kaffah, dinodai oleh kecurangan dalam rekuruitmen aparatur penegakan syariat. “Ini bahaya terhadap eksistensi penerapan sistem syariat Islam kedepannya”. – Pungkasnya Mustaqim Abubakar, Sekretaris Jenderal Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Aceh/LEMKASPA. (Lisin / Is)

Baca Juga   Mabes AD Pimpin Sementara Perolehan Medali Kejurnas Karate Panglima TNI Ke-VII