Polsek Karawaci Tangkap Penjual Miras Ciu Oplosan

Tangerang——Polsek Karawaci menangkap penjual Minuman Keras (Miras) oplosan jenis ciu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.-Banten

Advertisements

Penangkapan pria berinisial P yang juga pemilik warung rokok ini merupakan hasil pengembangan terhadap salah seorang tersangka berinisial A.

Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan jajarannya, pada Rabu (18/4/2018) malam.

Tim Reskrim berjumlah 15 personel yang dipimpin langsung oleh dirinya dan Kanit Resekrim didampingi Pawas Aiptu Heru Mulyanto, berpatroli di wilayah hukum Polsek Karawaci dengan sasaran warung jamu.

Alhasil, Tim kemudian menemukan seorang pria berinisial A yang tengah asik menenggak Miras oplosan paling berbahaya tersebut.

“Dari hasil operasi diamankan seorang pemuda berinisial A di terminal Cimone sedang minum minuman keras jenis Ciu. Hasil interogasi didapat informasi bahwa minuman jenis Ciu itu dibeli di wilayah Jatiuwung. Atas informasi itu, selanjutnya kami melakukan pengembangan dan mengecek langsung ke warung rokok milik P di kawasan Sangiang Jaya, Jatiuwung,” ungkap Abdul Salim, kepada Kabar6.com, Kamis (19/4/2018).

Baca Juga   Wakapolsek Teluknaga Laksanakan Giat Patroli Pengawasan Sambang Pantai Di Obyek Wisata Tanjung Pasir

Dari tangan P, kata dia, petugas berhasil menyita Ciu sebanyak 198 bungkus siap edar. Saat ini, P telah diamankan di Mapolsek Karawaci, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ( lsn/aan)