SIDIKPOST|Jakarta, 10 Februari 2019,– Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Sigurot-864 berhasil menangkap Kapal Tugboat yang menggandeng Tongkang dengan muatan Batu Granit 4000 Ton yamg diduga melebihi muatan di Perairan Barat Daya Pulau Cula, Minggu (10/2).
Penangkapan berawal saat KRI Sigurot-864 melaksanakan patroli sektor mendapatkan kontak kapal pada posisi 01° 02’ 538” U – 103° 41’ 402” T, tepatnya di Perairan Barat Daya Pulau Cula. Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Sigurot-864 melaksanakan proses Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. Andalan 933, Tonage 80 GT dan TK. AB 250, Tonage 1861, Kebangsaan Indonesia, Pemilik Abi Golden Pron, Muatan Batu Granit 4000 Ton, Rute Pelayaran dari Tanjung Balai Karimun tujuan Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. Andalan 933 dan TK. AB 250 diduga melakukan pelanggaran karena Kapal berlayar tanpa Nakhoda dan diduga melebihi muatan (overdraft).
Berdasarkan dugaan kesalahan tersebut, maka Komandan KRI Sigurot-864 Mayor Laut (P) Adi Wahono, S.H., memerintahkan agar Kapal TB. Andalan 933 dan TK. AB 250 di adoc ke Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. ( Red).