Polsek Metro Menteng Bekuk Pelaku pencurian di Rumah LIEM TJIAK NIO

SIDIKPOST| Polsek Menteng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan,Pelaku Melakukan Pencurian dengan Cara merusak pintu Garasi kemudian masuk ke Ruang kerja Korban kemudian membongkar seluruh isi ruangan  dengan TKP di jalan  Cemara No 32 Rt03/03 Menteng Jakarta Pusat

Polisi dapat Menangkap Tersangka Atas nama  RS alias Aray di kediamanya di Daerah Sawangan Depok Bogor.

Advertisements

Menurut kasubag humas Polres Metro Jakarta Pusat,kasus ini berawal
Pada Hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 jam 22.00 Wib Korban LIEM TJIAK NIO , 81 TH Perempuan, Bersama dengan Saksi bernama SRI  tetangga korban Pulang dari Gereja mendapati Isi Rumah dalam kondisi berantakan.

“Pelaku masih ada didalam Rumah
Dengan menggunakan penutup wajah Pelaku mengancam korban dengan sebilah Golok , dan mengambil barang -Brang  milik korban dan meminta kunci mobil .” Kata Kompol Purwadi SH.

penyerahan secara simbolis Barang bukti 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun warna biru no. Pol : B-1575-QQ Oleh WAKAPOLSEK METRO MENTENG kepada korban an. LIEM TJIAK NIO.
Untuk di Pinjam Pakai sementara

selanjutnya, Barang hasil curian dimasukan kemobil dan Pelaku kabur dengan membawa mobil Milik Korban, Dengan kejadian tersebut korban dibantu Pengurus RW 03 bernama FERI membuat Laporan Ke polsek metro Menteng.

Baca Juga   Wakapolres Jakarta Pusat Bersama Tim Puasa Senin -Kamis Buka Puasa Bersama di Masjid Al Istianah

Piket Reskrim  beserta piket Spk, Babinkamtibmas, Polsubsektor dan Patko mendatangi Rumah Korban guna melakukan  Olah TKP.

Hasil Olah Tkp Mengarah kepada RS alias Aray, pemuda yang sering diminta bantuan korban untuk menyopiri kalau di perlukan  Korban.

‘Akhirnya pelaku  dapat di amankan dirumah kediaman nya di daerah sawangan depok bogor” tutur kasubag humas Polres Metro Jakarta pusat ini.

Dari hasil penyelidikan polisi dapat menemukan Barang Bukti yang dapat di sita antara lain:
1.satu mobil zusuki karimun warna biru th 2003 no pol  B-1575-0Q
2.dua bilah golok bergagang kayu
3.satu buah soft case hp
4.uang tunai Rp 5.170.00,-
5.Beberapa perhiasan milik korban

“Untuk saat ini pelaku sudah di Polsek Metro menteng,dan pelaku dapat di tuntut sebagaimana mana  dimaksud Pasal 365 KUHP” pungkas kompol purwadi SH.