SIDIKPOST|Malang, Sebagai prajurit TNI haruslah dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menfaati hukum,
Untuk itu maka kita sebagai anggota militer atau PNS yang bertugas di lingkungan militer harus mengerti tentang hukum agar kita terhindar dari pelanggaran hukum.
Baca Lagi
- Kapolres Kukar Hadiri Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan Asta Cita Secara Virtual
- Forum Pemred SMSI Adakan Diskusi Perdana, Bahas Solusi Kemacetan Lalu Lintas yang Menghambat Ekonomi
- Kapolda Bersama PJ Gubernur Kaltim Tinjau Kesiapan Pemilu 2024 di Kutai Kartanegara
- Bina Marga DPUPR Kota.Tangerang Genjot Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur
- Silaturahmi: Pemkot Jakarta Barat Sambut Kunjungan Pokja PWI Jakbar
Hal ini disampaikan oleh Ws. Kepala Staf Korem 083/Bdj Letkol Inf Kuwait Mulyono saat membuka kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan oleh Kumrem bekerjasama dengan Kumdam V/Brawijaya yang dilaksanakan di Aula Untung Suropati Korem 083/Bdj. (Selasa, 21/07/2020)
”Prajurit tidak boleh terlibat dalam permasalahan hukum baik itu pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kedinasan maupun tindak pidana militer atau umum.
Maka dari itu, hukum harus dipahamai dan diaplikasikan dalam kehidupan kita sehari-hari baik Kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat,
Sekecil apapun pelanggaran terhadap hukum, pasti ada konsekwensi hukum yang akan mengikutinya
” Oleh karena itu semua diawali dari penyuluhan hukum, hal ini disampaikan Kapenrem 083/Bdj Mayor Inf Prasetya HK, SH MH kepada media.
Prasetya menyampaikan, bahwasanya setia prajurit bukan Hanya harus mampu menjadi contoh (Agent of Change) dalam penerapan hukum namun sekaligus dapat menjadi motor penggerak disiplin di tengah-tengah masyarakat.
“ Apalagi dalam kondisi saat ini dimana kita semua tengah menghadapi Pandemi covid-19,
Maka prajurit dan PNS TNI harus mampu memberikan contoh kepada masyarakat dengan menekankan Protokol Kesehatan dalam setiap kegiatan apapun,
Seperti yang kita lakukan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini,” kita tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19, dengang mencuci Tangan dengang hand sanitizer
mengunakan masker dan menerapkan physical distance atau jaga jarak.” Bertindak sebagai Pemateri sekaligus Nara sumber dalam Penyuluhan Hukum tersebut adalah Mayor Chk Ervan Yudi H, SH dari Kumdam V/Brw, tambahnya. ( *).