Jakarta, 16 April 2018,– KRI Sembilang-850 salah satu unsur Satuan Patroli Lantamal XII yang tergabung dalam satuan tugas “Operasi Poros Sagara 2018” dibawah kendali Operasi (BKO) Guspulabar berhasil menangkap KM. Putri Setia GT. 51 Ton yang bermuatan Rotan selundupan seberat 94 ton, di perairan Pemangkat, Kalimantan Barat.
Penangkapan berawal saat KRI Sembilang-850 melaksanakan patroli di sekitar perairan Kalimantan Barat melihat ada sebuah kontak kapal dengan menggunakan teropong kapal. Selanjutnya setelah dipastikan dengan menggunakan Radar Sperry Marine oleh Jaga Radar kemudian dideteksi bahwa kontak tersebut diyakini merupakan kontak kapal. Selanjutnya KRI Sembilang-850 bermanuvet mendekati kontak dan diyakinkan lagi secara visual terlihat jelas bahwa kontak tersebut adalah sebuah kapal layar motor sarat muatan.
Dengan pertimbangan taktis, selanjutnya, Komandan KRI Sembilang-850 Mayor Laut (P) Wida Adi Prasetya melaksanakan Peran Tempur Bahaya Umum dan dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan. Dengan sigap, KRI Sembilang-850 berhasil mendekat dan memberhentikan kapal tersebut. Selanjutnya diterjunkan 1 Tim pemeriksa KRI Sembilang-850 untuk mengecek dan memeriksa dokumen, muatan beserta Abk kapal tersebut.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan pada posisi 01˚ 26’ 070” U – 108˚ 55’ 075” T tepatnya di Perairan Pemangkat Kalimantan Barat, diketahui bahwa kapal tersebut bernama KM. Putri Setia GT.51 No. 71/IIc dengan Nahkoda “R” beserta 6 ABK dengan membawa muatan Rotan jenis Rotan Sega sejumlah 94,207 Ton, dari Pegatan Mendawai Kalimantan tengah menuju Sibu Malaysia. Namun setelah dilaksanakan pemeriksaan dokumen ditemukan tujuan pada SPB tidak sesuai yaitu berangkat dari Pegatan seharusnya tujuannya menuju ke Jambi. Selain itu, terdapat beberapa kesalahan lainnya diantaranya adalah lima ABK kapal tidak memiliki buku pelaut, tiga orang tidak terdaftar di Buku Sijil, berlayar tanpa adanya KKM, tidak memiliki sertifikat Garis Muat kapal, tidak memiliki sertifikat susunan perwira, dan yang memberatkan adalah mengekspor produk kehutanan yaitu rotan jenis saga secara ilegal ke Malaysia serta Surat faktur angkutan hasil hutan bukan kayu dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah tidak berlaku lagi.
Kuat dugaan KM. Putri Setia telah melakukan tindak pidana pelayaran dan iIlegal logging di perairan Barat Laut Pemangkat Kalimantan Barat. Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, selanjutnya KRI Sembilang-850 mengawal KM. Putri Setia menuju Lantamal XII Pontianak guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini KM. Putri Setia telah sandar di dermaga Lantamal XII Pontianak dan dalam proses hukum oleh Tim Penyidik Lantamal XII Pontianak. Berkaitan dengan hal tersebut, Lantamal XII juga melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait yaitu Bea Cukai Kalbar, Kajari Pontianak dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar.( Lsn/ls/idn/aba).