ciamis jawa barat—–Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaran roda 4 yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 yang lalu dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) berlokasi di Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso memaparkan, bahwa pelaku yang terdiri dari 3 orang yang berinisial BN, HA dan HD berangkat dari daerah Kawali, Kabupaten Ciamis dengan tujuan melakukan pencurian dengan menggunakan mobil. Sekira pukul 03:00 Wib, para pelaku melintas di Jalan Raya Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis dan melihat kendaraan pick up yang terpakir dihalaman toko, selanjutnya para pelaku langsung melakukan aksi pencurian.
Dijelaskan juga bahwa para pelaku mengambil kendaraan tersebut dengan cara mengikat gagang pintu toko dengan tali rapia lalu para tersangka mengambil mobil pick up tersebut dengan menggunakan alat-alat yaitu anak mata kunci T, kunci palang yang terbuat dari besi dan alat berupa tang serta 2 (dua) buah soket kabel.
Setelah berhasil melakukan aksinya para pelaku menjual mobil tersebut didaerah Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, dengan harga Rp. 7 juta rupiah. “Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dan ancaman hukuman 9 tahun penjara” – pungkas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Dihimbau juga kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar agar dapat mencegah dan terhindar dari hal tersebut. (Lisin / Is)