Janda Beranak Empat Kedapatan Bawa Sabu,Di Tangkap Polsek Sanga-Sanga

Sidikpost.com| KUKAR – Apes bagi MS, warga Jalan Masjid RT 14, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Akibat kedapatan membawa narkoba jenis sabu, janda anak empat ini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Wanita berusia 36 tahun ini ditangkap, Rabu (30/1/2019) kemarin sekitar pukul 15.30 wita di depan rumahnya di Jalan Masjid. Ketika itu MS baru pulang sehabis mengambil barang haram tersebut dari seorang pengedar dengan mengendarai sepeda motor. Rencananya, MS akan mengantarkan kepada pembeli.

Advertisements

Baca juga : Kenang Peperangan Di Sanga-sanga, Kapolres Kukar Hadiri Upacara Peringati Peristiwa Merah Putih

“ Pelaku ini kurir, dia berencana mengantarkan sabu itu kepada pembeli. Nah, dari hasil mengantar sabu itu, pelaku mendapat keuntungan dari hasil penjualan,” jelas Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Sangasanga Iptu Muhammad Afnan kepada harian ini, Kamis (31/1/2019) pagi.

Saat ingin menangkap MS, janda tersebut sempat ingin membuang barang bukti. Beruntung petugas dengan sigap dan melihat niat MS itu. Sehingga, lanjut Afnan, MS langsung diamankan bersama satu poket sabu untuk dibawa ke Mapolsek Sangasanga.

Baca Juga   Grebek Kapolres Ngawi, Danyonarmed 12/Divif 2 Kostrad Kerahkan Puluhan Personel

“ Kasus ini masih kami dalami lagi,” ucap Afnan.

Terungkapnya kasus ini, tutur Kapolsek, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Masjid kerap terjadi transaksi narkoba. Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Suharyanto untuk lakukan penyelidikan dilapangan.

Hingga akhirnya, petugas berhasil menangkap MS beserta sabu seberat 0,23 gram.

“ Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Selain sabu, kami juga amankan sepeda motornya. Dalam kasus ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Afnan. ( Red).