SIIDKPOST | KUKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini terjadi pada tanggal 6 November 2024, sekitar pukul 03.00 WITA.
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama AD (20), seorang pelajar asal Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu. Agil ditangkap di sebuah rumah di perkebunan SP3 Desa Cipari, Kecamatan Muara Kaman, yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa delapan bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 2,59 gram, satu buah kotak besi, dompet merah, sendok takar dari sedotan, plastik klip, tas selempang, handphone merk OPPO, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar, yang dipimpin oleh AKP Suyoko, menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 4 November 2024, mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah SP3, Muara Kaman.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada dini hari tanggal 6 November, tim melakukan penggerebekan di rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka AD ditemukan sedang duduk bermain handphone, dan di sampingnya ditemukan tas coklat yang berisi delapan bungkus sabu. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi telah mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan melakukan penyidikan menyeluruh terkait kasus ini. AD akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( SDP )