Kembali Polsek Muara Kaman, Amankan Pelaku Penyala Guna Narkoba

SIDIKPOST.COM| KUKAR – Meski banyak para pemain narkoba yang ditangkap aparat kepolisian, ternyata tak membuat pemain lainnya jera. Buktinya, Rabu (30/1/2019) kemarin sekitar pukul 21.00 wita, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil menangkap YR (29) warga Jalan Ir Soekarno Hatta, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kukar.

“ Pelaku kami tangkap di Desa Lebaho Ulaq RT 05, Kecamatan Muara Kaman. Pelaku ini bekerja di perusahaan yang membangun sutet (tower listrik) dan mengontrak di Desa Lebaho Ulaq,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan kepada harian ini, Kamis (31/1/2019) pagi.

Advertisements

Baca juga : Polsek Muara Muntai Kukar, Bekuk Pelaku Curanmor

Terungkapnya kasus ini, lanjut Panjaitan, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lebaho Ulaq sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Mendapatkan informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sukardi bersama personel untuk lakukan penyelidikan dilapangan.

“ Sewaktu di Desa Lebaho Ulaq, tepatnya di depan sebuah rumah kontrakan, anggota melihat seorang pria dan tampak mencurigakan. Kemudian anggota mendatanginya dan langsung mengamankannya,” tuturnya.

Baca Juga   Polres Kutai kartanegara Gelar Kejuaran Karate Inkanas I 2019

Waktu itu, pria bernama YR itu tampak pucat dan ketakutan. Dia kelihatan gelisah sehingga makin menambah kecurigaan petugas.

“ Anggota langsung menggeledah tubuh pelaku, ketika itu ditemukan sebuah dompet yang berisikan 14 poket sabu. Selain itu ditemukan juga alat isap atau bong di dalam kantong celananya,” ujar Panjaitan.

Lantaran tertangkap basah menyimpan sabu, YR tak dapat berkutik. YR terpaksa mengakui kepemilikan barang itu. Hanya saja, beber Kapolsek, YR mengaku hanya sebagai kurir saja.

“ Dia ini kurir dan baru mengambil dari Samarinda. Dia mendapat upah satu poket sabu dan sudah habis dia gunakan sendirian,” urainya.

Usai diamankan, YR lalu dibawa ke Mapolsek Muara Kaman beserta 3,40 gram sabu tersebut.

“ Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat ( 1) UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.