Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan NY Pemilik Narkotika,

SIDIKPOST.COM| BANTEN, Cilegon – Miliki narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram satu tersangka berinisial NY (34) diamankan oleh Kepolisian Resort Cilegon Polda Banten. Jum`at (25/01/2019) di Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Advertisements


Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka NY (34) Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon polda Bante berhasil mengamankan barang bukti berupa Sebuah bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,40 gram dan sebuah Hp Merk MiTO,


Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas Polda Banten Akbp Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H ,Sabtu Pagi (26/01/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis Shabu berdasarkan Nomor LP/35/I/Res 1.24/ 2019/Spk, tgl 25 Januari 2019.


““Berawal dari adanya laporan masyrakat kemudian petugas pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 sekira jam 17.00 WIB melakukan penyelidikan di sebuah rumah tepatnya Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon, dan petugas menemukan barang bukti berupa Sebuah bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan depan pintu rumah NY (34),” Kata Kabid Humas Polda Banten.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan jaringan.

Baca Juga   Aksi Bhabinkamtibmas Wanayasa Gagalkan Pencurian Motor, Saat Sambang Desa

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Banten juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan Narkoba dan minuman keras (miras)


“Jangan sesekali mencobanya, Karena Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana denganpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dan bila menemui adanya peredaran narkoba maupun miras, masyarakat juga dapat menginformasikan kepada Polisi terdekat Hidup Sehat tanpa Narkoba,” Ujarnya. (adm/ red).