SIDIKPOST.COM| Rapat/Mediasi (Ganti Rugi) antara korban kecelakaan yang terjadi di wilayah perairan yaitu di Desa Tanjung Harapan Kecamatan TJ Raya Kabupaten Mesuji dengan pihak perwakilan dari PT Riski Armada Nusantara ( yang di tunjuk sebagai pemilik Kapal), Rabu (23/1/2019).
“Kerugian ganti rugi ini karena kejadian kecelakaan sungai pada hari Senin tanggal 14 Januari 219 sekira pukul 09.30 WIB.” Kata Kabid humas Polda lampung Kombes pol Sulistianingsih.
Turut hadir dalam rapat dan mediasi ganti rugi tersebut yaitu, Camat Tanjung Raya Anwar Pamuji, Perwakilan dari pihak PT Riski Armada Nusantara ( yang di tunjuk sebagai pemilik kapal) Sendi Wijaya, Kepala Desa Tanjung Harapan Pobi dan bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Fauzi.
Inilah Nama nama Korban yang mendapat Ganti Rugi sebagai berikut:
- Gerhana , Rp 40.000.000
- Julita , Rp 9.000.000
- Hermin , Rp 11.500.000
- Mat Nati , Rp 10.800.000
- Junaidi , Rp 1.500.000
- Tomi , Rp 60.000.000
- Sarnubi ,Rp 1.500.000 ,
- Agus , Rp 11.000.000
- , Rp 6.000.000
- Sarpawi Rp 5.000.000
- Rosidi, Rp 60.000.000
- Jaguk , Rp 12.000.000
- Radus, Rp 5.000.000
- Miharni, 1.500.000
- Topa , Rp 1.500.000
- Tobroni ,Rp 3.000.000
- Samsi ,Rp 90.000.000
- Efendi / sifen , Rp 27.000.000
- Sudirman, Rp 3.000.000
- Fajri , Rp 5.000.000
- Sarudin ,Rp 1.500.000
- Aswan, Rp 80.000.000.
Jumlah keseluruhan yaitu: Rp 447.500.000.
“Pada kegiatan mediasi ganti rugi antara korban warga desa Tj Harapan dengan pihak PT Riski Armada Nusantara berjalan aman dan kondusif,Dan acara selesai pada pkl 13.30 WIB.” Pangkas nya. ls)