Serang – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH-Pidana, Jum’at (18/01/2019)
Dasar Laporan LP-A / 01 / I / 2019 / BANTEN / RES SERANG, tgl 12 Januari 2019. Dua tersangka berhasil di tangkap atas nama Deni Detiawan dan Asmuni yang telah melakukan aksi pembobolan ATM di depan PT. Loun Chong tepatnya di Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Dalam aksinya pelaku berhasil membawa uang Rp 1.250.000 dari ATM, dengan madus aksi mencongkel dengan menggunakan Pinset pada lubang tempat keluar uang di mesin ATM,” jelas Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH
Diketahui kedua tersangka berasal dari Kampung Negeri ngarip Rt. 002 Rw. Desa Negeri ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupate Tanggamus. Sebelum di tangkap kedua pelaku telah melakukan aksinya pada Jum’at, (11/01), kemarin.
“Pada hari sabtu, tanggal 12 Januari 2019 sekira Jam 04.00 Wib, di warung depan PT. Loun Chong, Tim Resmob Polres Serang Polda Banten menangkap pelaku ketika akan melakukan pencurian (kedua kalinya) uang yang berada di dalam mesin ATM BRI di depan PT. Loun Chong,” tegasnya Edy
Selanjutnya Edy menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil di amanakan oleh pihak kepolisian sebagai nerikut, 1 buat pinset, 1 buah kawat pengait uang, 1 buah alat penjepit , 1 lembar Kartu ATM BRI, Uang tunai Rp 200.000, 1 unit Handphone merk Samsung tipe J6 warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung Lipat warna hitam, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam. (BidHum) / Villa
Oh my goodness! Amazing article dude! Thanks, However I am having problems with your RSS.
I don’t understand the reason why I am unable to subscribe to it.
Is there anyone else getting the same RSS problems? Anyone who knows the answer can you kindly
respond? Thanks!!