Khilaf dan rasa penyesalan tiada berguna, usai membacok istri sendiri Unit Reskrim Polsek Karawaci langsung menangkap Tugiran als iyan (45) yang di duga melakukan tindak pidana penganiayaan yang di rencanakan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 353 KUHP sub 351 yang terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 wib di Halaman samping Masjid Jami, Al Anshor, jln.Bima No.63.Kav. Agraria Rt.02/08 Kelurahan Nusa Jaya Kecamatan. Karawaci Kota Tangerang.
Dalam konferensi Pres Kasubag Humas Kompol Abdul Rochim di dampingi Kapolsek Karawaci Kompol Doddy Ginanjar SH. serta Kanit Reskrim Iptu James Herizanto SH. mengatakan, Bahwa benar ketika korban Diana Ipa.(57) sedang berdagang di sekitar lingkungan Masjid Al.Anshor lalu datang pelaku Tugiran Als Iyan (45) menanyakan masalah sepeda motor milik pelaku yang di gadai oleh korban hingga terjadi cekcok mulut yang kemudian pelaku emosi lalu dengan menggunakan sebilah golok pelaku membacok bagian kepala dan tangan korban berulang kali hingga korban jatuh.

Tak hanya itu , Kapolsek Karawaci Kompol. Dody Ginanjar SH. Bahwa benar akibat dari perbuatan pelaku korban mengalami luka luka sobek berdarah di bagian kepala, siku, telinga, tangan kanan dan kiri korban, Di beritakan bahwa pembacokan terhadap korban yang tak lain adalah istri sirih tersangka sendiri.
Lanjut Kapolsek”. bahwa pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit seusai melakukan perbuatannya, dan meninggalkan korban dalam keadaan kritis. Berkat Informasi dari masyarakat pelaku berhasil diamankan di Polsek Karawaci atas kesigapan Anggota Unit Reskrim Polsek Karawaci.
Sebelum kejadian ini, Korban dengan Pelaku sudah sering cekcok, puncaknya, pelaku yang memang sudah menyiapkan golok dan di selipkan di punggungnya dan langsung membacok secara membabi buta terhadap korban”. ucap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 ( Satu) buah senjata tajam jenis golok bertanggung kayu warna coklat, 1.(Satu) buah celana jaens warna biru merk Goviboss yang terdapat bercak darah 1.(Satu ) buah Kaos Oblong warna putih di bagian depan bertuliskan NYPD merk Solfado yang terdapat bercak darah 1 (Satu) buah jaket sport warna merah motif hitam merk Joma yang terdapat bercak darah hingga kini masih dalam proses pemeriksaan dan di amankan di Polsek Karawaci.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 353 KUHP Sub 351 KUHP dengaan ancaman pidana 7 Tahun Penjara. ( Ls/is).







