KUKAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap 3 (tiga) pengedar narkoba masing masing berinisial A (36) warga Desa Muara Pantuan RT 01, lalu T (36) warga Jalan Handil Bina Karya RT 013, Desa Tani Baru, kemudian M (46) warga Muara Kembang Desa Muara Pantauan RT 16, Kecamatan Anggana, Kukar. Mereka ditangkap, Selasa (15/1/2019) di jam dan tempat yang berbeda.
Terungkapnya kasus 3 (tiga) Pengedar Narkoba ini saat Unit Resnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Muara Pantuan sering terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan info tersebut, Kasat (kepala Satuan) AKP Romy beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan dilapangan,” ujar IPTU Darnuji didampingi Kasubbag Humas AKP Yunus TP.
Dari ketiga pelaku, Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti dari pelaku (A) kami temukan 21 poket narkoba jenis sabu siap edar seberat 7,02 gram bruto, lalu dari pelaku (T) kami menemukan 14 poket narkoba jenis sabu seberat 13,5 gram bruto, kemudian dari pelaku (M) kami menemukan 1 poket besar narkotika jenis sabu seberat 75,61 gram bruto dan 16 poket sabu seberat 4,11 gram bruto,” pungkasnya.
Usai diamankan, ketiga pria itu lalu dibawa ke Mapolres Kukar untuk diperiksa lebih lanjut.
“ Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.( Ls/is).