Miris, Anak Usia 8 Tahun Di Cabuli Tetangga Sendiri Di Kalideres

Polsek Kalideres, Jakarta Barat menahan seorang pria warga Kalideres berinisial YL (39), laki laki yang sudah menduda 1 tahun ditinggal mati istrinya,  dan diduga telah mencabuli anak dibawah umur (8).

Advertisements

Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng mengatakan, awalnya korban sedang bermain didepan rumah tersangka YL, Korban juga berteman dengan anak pelaku yang seusianya.

Tiba- tiba korban dipanggil tersangka untuk masuk kerumah YL dan bermain game, lalu korban disuruh tiduran dilantai.

” Saat itulah tersangka ikut tiduran berbarengan dengan posisi membelakang korban.

Kemudian tersangka membuka celanannya dan mengeluarkan kemaluannya,” jelas Pius saat jumpa pers di Mapolsek Kalideres, pada Kamis (17/1/2019) siang.

Kapolsek Kalideres melanjutkan, korban juga membuka celana korban dan kemudian tersangka melakukan pencabulan dengan cara menggesek-gesekan alat vitalnya kekemaluan korban .

” Kejadian ini dilakukan oleh tersangka pada bulan Agustus 2018 lalu, dan baru dilaporkan pada Januari 2019 sekarang,”ujar Kompol Pius Ponggeng .

Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua perempuan korban ke Polsek Kalideres.

Baca Juga   Acara Silahturahmi Dengan Pjs Kepala Desa Cengklong Di Aula Kantor Desa Cengklong Kec.Kosambi

Kanit reskrim Polsek Kalideres Syafri menuturkan, awalnya korban menceritakan kepada temennya, kalau dirinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku.

Lalu temen korban menceritakan kepada ibunya sendiri. Dari sinilah perbuatan ini terbongkar,Orang tua korban tahu kejadian seperti ini dari ibu dari temennya korban.” Kini pelaku tengah memdekam di tahananan Mapolsek Kalideres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ( Ls / is).