Polsek Cisoka Polresta Tangerang, Amankan Perempuan yang Jual Narkoba

Tangerang – Polresta Tangerang, Polda Banten, mengamankan seorang perempuan berinisial DJ, 33, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Advertisements

Perempuan berkulit sawo matang itu diamankan petugas di rumahnya di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (11/1/2019).

“Tersangka kami amankan sekitar pukul 22.35 WIB di rumahnya. Saat itu, tersangka baru mendapatkan dua paket sabu-sabu dari seseorang yang sedang kami kejar,” ungkap Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Rabu (16/1/2019).

Lanjut Kapolsek, tersangka berperan sebagai pengecer barang haram tersebut kepada seseorang yang telah memesannya terlebih dahulu. Sementara, barang bukti yang diamankan, yaitu dua bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu.

Masih kata Kapolsek, setiap satu paket yang berhasil dijual, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu. Sementara, motif yang menjerumuskan tersangka dalam peredaran barang terlarang itu karena desakan ekonomi.

“Ketika kami gali keterangan, uang sebesar Rp200 ribu itu digunakan untuk membeli susu anaknya yang masih berusia 2 tahun. Namun, meski ironis, tersangka tetap salah karena mengedarkan barang terlarang,” beber Kapolsek.

Baca Juga   Mengenang Pertempuran Laut Arafuru, Koarmada I Gelar Upacara Bendera

Kini, perempuan kelahiran kota kembang Bandung itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tukas Kapolsek.

Kabid Humas Polda Banten, Akbp Edy Sumardi, Saat di konfirmasi awak media melalui Pesan WA nya, membenarkan adanya penangkapan wanita penjual narkoba tersebut.

Edy menjelaskan, bahwa upaya kapolsek tersebut, untuk menyelamatkan anak bangsa dari peredaran barang haram tersebut, dan kita sangat serius untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polda banten dan jajaran. ( AdmHms/ Villa).