KUKAR – Sebut saja Asnan binti Jasman seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ), 40 tahun asal Desa Ombo Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Sulteng terpaksa berurusan dengan Polisi Polsek Muara Muntai karena kedapatan sedang mengedarkan Obat Keras jenis LL,
Rabu (11/04/2018).
Sekira jam 11.30 wita anggota Polsek Muara Muntai mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi obat keras jenis LL di sekitaran kebun kelapa sawit PT. JMS tepatnya di RT. 09 Desa Muara Leka Kec. Muara Muntai Kab. Kukar. Mengetahui informasi tersebut anggota langsung melakukan pengintaian di sekitaran perkebunan kelapa sawit Pt.Jms dan sesampainya di lokasi, anggota mendapati seorang perempuan yang mencurigakan sedang berteduh dibawah pohon kelapa sawit, kemudian petugas langsung mendekatinya dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan sebuah tas kecil berbulu warna coklat berisikan obat keras jenis LL dan setelah dihitung berjumlah 758 butir, selanjutnya petugas langsung mengamankan perempuan tersebut beserta barang buktinya ke Polsek Muara Muntai untuk diproses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan dari pelaku Asnan sbb :
1. Obat keras LL 758 butir.
2. 1 (satu) buah hand phon merk NOKIA warna hitam.
3. 1 (satu) buah tas berbulu warna cokelat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saudari Asnan binti Jasman dijerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selanjutnya TSK di tahan di Polsek Muara Muntai untuk proses hukum, ungkap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI. melalui Kapolsek Muara Muntai
AKP SALAMUN, SH. ( Aba /lsn/ls/idn).







