Amankan Dua Pelaku, Polda Banten Gencar Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Serang, Pandeglang- tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan menangkap dua pelaku SP (50) dan HS (44) di kampung Cimuara Rt 04/02 Ds. Talaga sari kec Saketi kab Pandeglang , Minggu (13/01/2019) sekira pukul 21.30 WIB

Advertisements

Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka SP (50) dan HS (44) Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Bungkus plastik Bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda , 1 buah hp mrek maxtron type c22 dan Nokia.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK ,Selasa Pagi (15/12/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis Shabu SP (50) dan HS (44) warga Kecamatan Saketi kabupaten Pandeglang, Provinsi banten

Pengungkapan kasus ini berawal Kamis (13/01/2019) petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa Di dalam rumah milik saudara SP (50) kp. Cimuara Rt 04/02 Ds. Talaga sari kec Saketi kab Pandeglang sering terjadi hal yang mencurigakan Selanjutnya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan dan Saat penggledahan di dalam rumah diamankan SP (50) dan HS (44) dan barang bukti 1 Bungkus plastik Bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda , 1 buah hp mrek maxtron type c22 dan Nokia.

Baca Juga   Inilah sosok anggota Persit KCK, sukses sejahterakan keluarganya.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.,” Ujar Kabid Humas Polda Banten, Selasa (15/01/2019)

Para pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI No 35th 2009.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana denganpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” Terang AKBP Edy Sumardi.
(adm/ Villa)