IPTU Musakir, S.H., Pamin Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Lampung hadir dalam acara Talkshow menjadi pembicara disebuah Stasiun Radio Senin 14/01/2019 – 10.00 wib

Adapun Pembahasan Yang diusung ialah “Antisipasi Penyebaran Berita Hoax menjelang Pemilu 2019 yang aman, damai dan sejuk yang disiarkan secara langsung oleh Stasiun RRI Pro1 90,9 Fm Lampung .

Jelang tahun Pilpres dan Legislatif, Kepolisian kembali mengingatkan agar masyarakat tidak menyebar hoax dan ujaran kebencian. Pidana penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar siap menanti bagi siapapun pelakunya. Ujar Iptu Musakir.
Kepada seluruh elemen masyarakat agar selalu antisipai sejak dini , jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita yang belum tentu kebenarannya atau hoax. Kita harus bisa membedakan mana berita yang benar dan mana berita yang bohong. Sambung Iptu Musakir.
Dalam kesempatan tersebut ia Juga menyebutkan Kepolisian khususnya Polda Lampung mengambil langkah pencegahan dengan cara memberikan edukasi tentang pengertian hoax serta menghimbau bahaya yang akan ditimbulkan dengar beredarnya berita hoax.
Masyarakat harus proaktif terhadap berita-berita hoax, sikap kritis diperlukan untuk menanggulangi hoaks. Setiap berita perlu di cek, saring sebelum sharing. Sebagai pengguna media sosial harus cerdas sekaligus bijak. Artinya, pengguna tidak serta merta meneruskan berita yang didapatkan. pesan Iptu Musakir.( Ls)