Wakapolda Lampung Pimpin Apel Pagi Penyerahan Simbolis Kendaraan Roda Dua Dalmas dan APC DAEJI

Apel pagi sekaligus penyerhan secara simbolis ranmor roda dua  raimas dalmas sebayak 10 unit dan ranmor APC DAEJI sebanyak 1 unit di lapangan upacara mapolda lampung, 14 Januari 2019 sekira Pukul 7.00 Wib.

Menurit Kabid Hmas Polda Lampung  Kegiatan Apel Pagi dipimpin langsung oleh WAKA POLDA LAMPUNG Dan dihadiri oleh:

Advertisements
  •  Irwasda Polda Lampung
  •  Karo ops Polda Lampung
  • PJU Polda Lampung
  • Pamen Polda Lampung
  • Pama Polda Lampung
  • Bintara dan ASN Polda

“ Adapun Penyerahan secara simbolis Ranmor Roda Rainmas Dalmas oleh Waka Polda Lampung sebanyak 10 Unit ,dan Ranmor APC DAEJI 1 unit dengan  rincian Polresta Bandar lampung 5 Unit dan Polres Mesuji 5 Unit ditambah 1 Unit Ranmor APC DAEJI.” Kata Kombes Pol. Dra. Sulistianingsih

Lajutnya, Dalam arahan waka polda lampung, Mengatakan bahwa Mari kita biasakan waktu apel pagi dengan ucapan Selamat Pagi dan dijawab pagi sebayak 3 kali dan menyebutkan kata-kata  luar biasa.

“Dalam apel pagi ini masih saya mendengar ada keterangan yang tanpa keterangan ,dan kabid Propam mohon dilaporkan kepada  saya dan  Evaluasi saya dalam apel pagi ini, bahwa  laporan selalu ada perubahan tergantung pada yang mengambil apel.,pakah ada ketentuan yang mengatur itu dan tolong Kabid Propam utk dicek kembali.” Ujar Brigjen Teddy Minahasa

Baca Juga   Polda Metro Jaya Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Jakarta Timur dan Tangerang

Masih di katakan wakapolda Lampung Brigjen Teddy Minahasa bahwa apel pagi ini kita telah menyerahkan kendaraan,dan bagi polres yang menerima segera dirawat dengan baik dan Dan pada Polres yang menerima segera latihan pengenalan kendaraan tersebut agar anggota bisa mengetahuinya.

Mulai sekarang  ini setiap apel pagi kita membacakan baik UU atau perkap, atau pasal- Pasal tentang kepolisian, agar seluruh anggota dapat mengetahuinya dan segera ditunjuk anggotanya dan Kita adalah alat negara penegak hukum.maka kita harus tahu tentang fiksi hukum,dan kita semua harus tahu dan patuh dengan UU dan Perkap dan pasal pasal tersebut serta Dalam UU Kepolisian Pasal 21, bagi yang akan masuk menjadi anggota Polri ,salah satunya tidak terlibat tindak pidana,apalagi kita yang telah menjadi anggota Polri.

“Bagi anggota Polri agar kita dapat menyimpan rahasia dan kita anggota Polri dilarang menyebarkan Informasi yang sifatnya kerahasiaan istitusi Kepolisian dan Yang terakhir kebersihan lingkungan diperhatikan, karena kebersihan itu adalah bagian dari iman, minimal para anggota tidak mengotori dan keamanan mako perlu ditingkatkan , hindari aliran listrik yang dapat  membahayakan komando serta  Harapan saya kepada PJU dalam  pengambilan apel pagi dan pembacaan Pasal agar dijelaskan isi pasal tersebut” Pangkas wakapolda Lampung Brigjen Teddy Minahasa. ( ls).