TANGERANG, Kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Polresta Tangerang terus melakukan sosialiasi tentang bahaya penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial karena akan berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, warga masyarakat dihimbau agar tidak mudah percaya tentang adanya informasi negatif dan tidak jelas sumbernya yang banyak beredar di media sosial.
Salah satu sarana dalam menyampaikan himbauan untuk mencegah peredaran berita bohong (Hoax) adalah dengan melaksanakan Safari Jum’at, seperti pada Jum’at siang (11/01/2019) Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir, MSi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol. M Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si bersama dengan anggota melaksanakan Safari Jum’at di Masjid Al-Jihad, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Tangerang.
Selain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum, Polri khususnya Kepolisian Daerah Banten jajaran rutin melaksanakan tugas dengan kemampuan professional dengan tekhnik tersendiri seperti patroli, penjagaan, pengawalan dan pengaturan, terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol. M Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, SIK, MH menjelaskan kepada awak media bahwa kegiatan safari jumat yang dilaksanakan Polresta Tangerang selain mengimbau masyarakat untuk mewaspadai provokasi dan politisasi kegiatan keagamaan dan tempat ibadah melalui medium ceramah/tablig, juga memberikan himbauan agar masyarakat selektif dalam menerima informasi dan meluruskan apabila ada isu yang mendiskreditkan pemerintah, pungkasnya.
Usai Pos Khidmat, Kapolresta Tangerang bersama jajaran anggota Polresta Tangerang juga tampak bersilaturahmi ke kediaman Haji Rebo, tokoh masyarakat setempat.
Disana, kami mengajak tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menjadi penyejuk apabila ada gesekan terutama yang disebabkan oleh perbedaan pandangan politik, ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol. M Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menambahkan bahwa penyebar berita bohong (hoax) dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, paparnya.
Jadi, makna penting keberadaan perundang-undangan ditujukan pada tercapainya moralitas, dimana moralitas utama dalam penegakan hukum”, terang AKBP Edy Sumardi.
“Polri mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan isu bohong agar tidak melakukan lagi. Peran seluruh masyarakat sangatlah penting dalam pengawasan penggunaan teknologi, khususnya media sosial, kami minta warga dapat menyaring setiap menerima kabar atau berita sebelum menyebarkan kembali berita yang kita terima tersebut,” ungkapnya.
Terakhir, AKBP Edy Sumardi juga menghimbau agar seluruh warga dapat selalu bersinergi dengan aparat keamanan sehingga kondusifitas kamtibmas akan dapat selalu terpelihara dengan sebaik baiknya demi masa depan generasi bangsa, pungkasnya.(D.M / villa / kendy).