Kapolres Ciamis Gelar Press Release Kasus Pencemaran nama baik dan Penggelapan Dalam Jabatan

Kapolres Ciamis AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Reskrim AKP HENDRA VIRMANTO, S.I.K., Kasat Lantas AKP Agoeng Ramdani, S.Ik.,Paur Humas  IPTU HJ. IIS YENI IDANINGSIH, SH., dan Kanit I IPTU MISMAN ASEP. Z, S.Sos., Selasa tanggal 8 Januari 2018 dari jam 15.30 Wib s/d Jam 16.15 wib

Lanjut Kapolres Ciamis  kegiatan Konferensi pers antara lain :

Advertisements

1. Tindak pidana Pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dengan modus operandi pelaku merekam kemudian menggugah/menyiarkan berita bohong melalui medsos facebook tentang video pada saat pelapor sedang melakukan tindakan penilangan terhadap pelanggar.

‘Sebagai tersangka atasnama :
Inisial YD, umur 31 thn, pekerjaan Wiraswasta, alamat Perum Green Side Residence E 3/15 Rt 005 Rw 025, Kel. Palumbonsari Kec.Kerawang Timur  Kab. Kerawang.” Kata AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H.

Lanjutnya, Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta rupiah).

Baca Juga   Pasca Kejadian Penembakan Di Negara Selandia Baru, Polsek Neglasari Perketat Keamanan Tempat Beribadah

Adapun barang-bukti yang telah disita sbb :
– 1 (satu) unit Hp merk Oppo.
– 2 (dua) sim card

Release selanjutnya adalah  Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Penggelapan dan/atau Pencurian Uang Fikes Universitas Galuh. Dengan modus operandi pelaku melakukan perencanaan dan mencairkan uang FIKES Universitas Galuh tidak sesuai dengan kebutuhan anggaran yang diajukan oleh panitia kegiatan.
 
Sebagai tersangka atas nama :
– Inisial TJ, Umur 57 thn, PNS, Perum Pratama Galuh II, Ciamis.

“Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 374 jo pasal 372 KUHPidana dan/atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.” Ujar AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H

Adapun barang-bukti yang telah disita sebagai berikut:
– SK Pengangkatan sebagai Dekan;
– SK Pemberhentian dari Jabat Sebagai Dekan;
– Bukti Pengambilan uang Fikes Unigal Sebesar Rp. 105.000.000,- dari Rek BRI;
– Bukti Pengambilan uang Fikes Unigal Sebesar Rp. 50.000.000,- dari Rek BSM;
– Bukti Pengambilan uang Fikes Unigal sebesar Rp. 55.000.000,- dari Rek BNI;
– Surat Pemblokiran
– Surat Pengajuan Kebutuhan Anggaran Fikes Universitas Galuh Th. 2018.

Baca Juga   PENGABDIAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT (DIANMAS) OLEH MAHASISWA STIK-PTIK ANGKATAN KE-75 WIDYA WIRABRATA DI WILAYAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA.

“Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.” Pangkas Kapolres Ciamis kepada awak media. (Ls)

3 komentar

  1. I like the valuable info you provide on your articles.
    I’ll bookmark your blog and take a look at once more here frequently.
    I am slightly certain I will learn plenty of new stuff proper right here!
    Good luck for the next!

Komentar ditutup.