Press Release Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Sebagaimana Di Maksud Dengan Pasal 338 KHUP Dan Atau 351 (3) KUHP, Berdasarkan Laporan Polisi : 03/A/I/2019 Res Jakpus Tgl 5 Januari 2019. Kronologis Kejadian Pada Sabtu Jam 19:45 Wib, TKP Berlokasi Di Apartemen Grand Pramuka Tower Chrysant Lantai 16 Di Jln A Yani Kel Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat. (07/01/19)
Kejadian Berawal Pada Sabtu 5 Januari 2019 Jam 18:15 Wib Dengan Korban Atas Nama Nurhayati 32 Th , Perempuan , Islam , Wiraswasta/ Karyawan Beralamat Di Jln.Kalibaru Barat Rt 4/Rw 4 Cilincing Jakarta Utara Dan Para Saksi Saksi Diantaranya Zakaria ,Kuswandy Surehna, Tomi Irwanto, Yerikho, Tobiin f. Nurlela.
Tersangka Berinisial HP Haris Prasnastyadi ,Usia 24 Th, Laki laki ,Islam, Pekerjaan Ex Sekuriti, Beralamat Di Jln. Kemayoran Barat Rt 008/Rw 006 Kel Kemayoran Jakarta Pusat. Dengan Barang Bukti Di TKP Bercak Darah yang ada di TKP, Mata Pisau Stenlis Milik Pelaku ,Baju Kaos Hitam Milik Pelaku ,Kunci Kamar Dan Sandal Milik Pelaku.
Kronologis Berawal Pada Sabtu 5 Januari 2019, Jam 19:45 Wib Pihak Polres Metro Jakarta Pusat, Mendapat Laporan Bahwa telah terjadi Penemuan Mayat Di TKP Apartemen Grand Pramuka Tower Chrysant lantai 16 jln A Yani Kel Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat. Selanjutnya Bagian Piket Reskrim Dan Piket Identifikasi Mendatangi TKP ,Setelah Sampai di Lokasi TKP Dan Mendapat Informasi bahwa Korban sudah dibawa oleh Sekuriti Apartemen Ke RSUD Cempaka Putih Untuk Mendapatkan Pertolongan , Sampai Di RSUD Keadaan Korban Sudah Meninggal Dunia Dan Saat Di Periksa Ternyata Korban Mengalami Luka Tusuk Di Ketiak, Dada Bawah Kiri, Dada Atas Kiri, Paha Kiri, Badan Rusuk Kiri, Samping Rusuk Kiri Kurang Lebih Ada 9 Luka Tusuk Dengan Menggunakan Benda Tajam Dan Dari Hasil Pemeriksaan Saksi Saksi Dan Juga Rekaman CCTV Serta Barang Bukti ,Bahwa Tersangka An Haris Prasnastyady ,Usia 24 Th , Laki laki, Islam, Pekerjaan Ex Sekuriti Dan Beralamat Di Jln Kemayoran Barat Rt.008/Rw 006 Kel Kemayoran Jakarta Pusat, Pada Minggu 6 Januari 2019 ,Sekitar Jam 14:00 Wib, Pelaku dapat Ditangkap Dan Diamankan Di Kediaman Saudaranya Di Wilayah Perumahan Klender Jakarta Timur. Selanjutnya Tersangka Sekarang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat Untuk Mempertanggungjawabkan Perbuatanya Tersangka Dikenakan Pasal 338 KUHP Dan Pasal 351 (3) KUHAP Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.(Kendy/is)