KRI Sikuda-863 Tangkap Dua Kapal Tug Boat Tidaklaik Melaut Di Muara Sabak Jambi

Jakarta, 31 Desember 2018,– Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Sikuda-863 berhasil menangkap dua Tug Boat yang menggandeng Tongkang yang diduga melanggar UU Pelayaran tentang Kelaiklautan Kapal di Perairan Muara Sabak Jambi, Sabtu (29/12).

Penangkapan berawal saat KRI Sikuda-863 melaksanakan patroli sektor mendapatkan kontak kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran disekitar Perairan Muara Sabak Jambi. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Sikuda-863 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kedua kapal tersebut.

Advertisements

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. Lexxus 03, Tonage 133 GT dan TK. LL 2519, Tonage 1961 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Tug Boat dan Tongkang, Pemilik PT. Lautan Lestari, Nakhoda Darling Dumupe, Jumlah ABK 9 orang, Muatan Batu Bara 1.650 MT. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. Lexxus 03 dan TK. LL 2519 diduga melakukan pelanggaran karena tidak memiliki Surat Izin Stasiun Radio Kapal Laut melanggar Pasal 307 jo Pasal 131 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kelaiklautan Kapal dalam hal ini kelengkapan surat komunikasi radio kapal, Nahkoda ANT V dan tidak mempunyai Operator Radio Umum (ORU) melanggar Pasal 310 jo Pasal 135 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengawakan Kapal.

Baca Juga   Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Polsek Kenohan menjadi Irup di Sekolah - Sekolah

Sementara Kapal TB. Aditya 58, Tonage 154 GT dan TK. Gandasari 2310, Tonage 1553 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Tug Boat dan Tongkang, Pemilik PT. Gandasari, Nahkoda Yamin H. Jibu, Jumlah ABK 10 orang, Muatan Pasir 1.200 M³. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. Aditya 58 dan TK. Gandasari 2310 diduga melakukan pelanggaran karena tidak memiliki Surat Izin Stasiun Radio Kapal Laut melanggar Pasal 307 jo Pasal 131 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kelaiklautan Kapal dalam hal ini kelengkapan surat komunikasi radio kapal.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Sikuda-863 Mayor Laut (P) Muhammad Qodar S., S.T., memerintahkan agar Kapal TB. Queen 1 yang menggandeng TK. Gandasari 3005 dan Kapal TB. Aditya 58 yang menggandeng TK. Gandasari 2310 tersebut di adhoc ke Posmat Muara Sabak Lanal Palembang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.( Ls).