Polres metro Jakarta Pusat Gelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Miras Oplosan

Jakarta Pusat——Kapolrestro Jakarta Pusat melaksanakan Giat Press Release pengungkapan kasus peredaran Miras oplosan atau palsu dan Pemusnahan Barang Bukti hasil Cipta Kondisi  oleh Polrestro Jakarta pusat dan Polsek Jajaran Polres Metro Jakpus TMT bulan Januari s/d bulan April 2018 di Halaman Mako Polrestro Jakarta Pusat.

Adapun Press Release tersebut di hadiri oleh :
1. Walikota Jakpus Drs Mangara Pardede, M.Si
2. Kasdim 0501 Jakarta Pusat Letkol Ridwan Ali Abdul
3. Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus atau yg mewakili Bapak Budi Kurniawan T, SH
4. Kepala Pengadilan Negeri Jakpus atau yg mewakili Bapak Esron Mulatua
5. Camat Senen Bapak Munzir M
6. Para Kabag, Kasat dan para Kapolsek Jajaran
7. Tokoh Agama Ketua NU Sawah Besar Ust. Ahmad Ihsan
8. Tokoh Masyarakat Bapak Karya Z
9. Tokoh Pemuda
10. Para Wartawan

Advertisements

Para Pelanggar ini di kenakan pasal  :
1. Pasal 137 Sub pasal 142 UU RI No 18 Th 2012 tentang pangan
2. UU RI No 8 Th 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga   Tim Resmob Polsek Tangerang amankan 2 Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu

Dari relase bulan Januari s/d bulan April 2018 di dapati para Tersangka antara lain
1. IBS, 37 Th Laki laki, Islam, Indonesia, pekerjaan Tuna karya
2. PWT, 19 Th Laki laki, Islam, Indonesia pekerjaan Tuna karya

AKBP., ROMA HUTAJULU, SIK.,MSI., Mengatakan Modus Operandi  yang di lakukan para tersangka ini adalah
1. Air Aqua, Alcohol, minuman Cocacola (untuk membuat Whiskey)
2. Air Aqua, Alcohol, minuman Sprite (utk membuat Vodka)
3. Lalu dijual dengan harga modal Rp 60.000 per botol dan harga jualnya Rp 100.000 per botol.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP., ROMA HUTAJULU, SIK., M.Si Barang Bukti Miras hasil operasi di wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Pusat dan jajaran yang dimusnahkan, Sebagai  Berikut:
1. Unit 1 : 448 botol
2. Unit 2 : 168 botol
3. Unit 3 : 624 botol
4. Polsek Metro Gambir : 37 botol
5. Polsek Metro Tbang : 404 botol + 57 bungkus plastik bir pletok
6. Polsek Metro Menteng : 42 botol
7. Polsek Sawah Besar : 24 botol
8. Polsek Kemayoran : 9 bungkus plastik alkohol + 30 bungkus plastik oplosan + 1 botol perasa whisky
9. Polsek cempaka Putih : 67 botol
10. Polsek Senen : 172 botol
11. Polsek Johar Baru : 96 botol
Dengan Jumlah total  2179 Botol Miras

Baca Juga   Kapolri Jenderal Pol. Prof. H. Muhammad Tito Karnavian melakukan penandatanganan MoU dengan Menteri Sosial dan Vicon bersama kepada jajaran Polda Se-Indonesia

” Di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi dan pencarian tersangka yang belum tertangkap,Anggota segera Mengumpulkan dan mengamankan Barang Bukti dan Melengkapi administrasi dan melakukan proses penyidikan” Ujar AKBP.,ROMA HUTAJULU, SIK., M.Si.( Lsn/SY).