Di Nilai Melanggar  perda No 8 tahun 2007  Tentang Bahu jalan, Camat penjaringan ingatkan Pedagang sayuran di pasar jalur agar Jaga kebersihan

Sidikpost.com-Jakarta utara——_Berdasarkan pantauan di lapangan, Camat penjaringan Mohammad Andri  memimpin langsung guna memberi himbauan dan menertibkan para pedagang sayuran di Pasar jalur kebon pala Pejagalan kecamatan Penjaringan Jakarta utara, Sabtu 15/12/2018. Sekira  pukul 21.00 Wib Malam hari.

Camat penjaringan Membawa kekuatan penuh bersama dengan lurah pejagalan Yogara Fernandez ,puluhan Anggota Satpol PP anggota kepolisian serta Anggota TNI, Menurut Mohammad Andri , Secara  aturan para pedagang Sayuran di Pasar  jalur kebon pala Pejagalan Jakarta utara ini sudah Melanggar Aturan  perda No 8 tahun 2007 tentang bahu jalan yang di gunakan untuk berjualan.

Advertisements

“Sebenarnya kita tahu mereka ini berdagang sudah lama, mereka pedagang kecil, dan  sudah ada kebijakan mereka boleh berdagang berkala hanya di malam hari saja.” Tegas Mohammad Andri .

Lanjutnya beberapa waktu lalu para pedagang ini  berkomitmen untuk menjaga kebersihan lingkungan ,menjaga jalur hijau , dan wajib kita ingatkan , ada jalur hijau yang harus di jaga artinya ada peran pemerintah di sini.

Malam ini kita ingatkan kembali, Ada kebijakan tertentu buat para pedagang ini ,karena mereka pedagang lama ,ada aturan- aturan mengikat yang harus mereka penuhi, makanya kita ingatkan kembali agar mematuhi aturan itu , ada komitmen yang mereka harus patuhi.

Baca Juga   Polisi Selebriti Nobatkan 4 Polisi Viral Berprestasi

Menurut Mohammad Andri mereka ini pedagang lama dan pedagang kecil,  kalo kita relokasi , menurut para pedagang lokasinya kurang pas buat berdagang, jadi sebenar nya kami hanya minta komitmen mereka saja agar mereka menjaga kebersihan.

” Harapan saya ,mari semua menjaga kepentingan bersama,  taman ini milik bersama ,jalan ini milik bersama, kami hanya menagih komitmen mereka saja” Pangkas Mohammad Andri.( Ls).