Sidikpost.com—-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Berhasil membekuk Tiga orang pelaku penjual air minum merek Aqua yang bukan produk asli Aqua di maja Kabupaten.Pandeglang. Jumat 14/12/18
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Deddy hermawan mengatakan, komplotan yang ditangkap sebanyak tiga orang pelaku diantaranya AR (39), HD (22) dan RS (21).
Dalam modus yang dilakukkan tersangka itu, diduga menjual air minum dalam kemasan galon ukuran 19 Liter merek Aqua yang bukan produk asli dari perusahaan Aqua.
Semntara itu, cara pengisian galon Merek Aqua tersebut dengan air bersih dari depot air dan ditutup dengan tutup galon merek Aqua. Yang padahal bukan dari perusahaan resmi Aqua.
“Polres pandelang mengamankan 1 buah pick up yang berisi produk Aqua jenis galon diduga di palsukan. Dari 1 buah pick up itu berisi 50 galon aqua palsu 30 asli. Saat kita tangkap kita temukan di maja tapi untuk pelaksanaan pengoplosannya dilakikkan di Warung gunung Kabupaten.Lebak.”Katanya
Pengungkapan kasus ini berawal dari info masyarakat yang menjadi konsumen, komplein terhadap kemasan galon yang mudah sekali mengalami kerusakan.
“Awal di ketahuinya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait ada kemasan aqua galon yang diduga mudah sekali memgalami kerusakan dari itu kita dalami dan coba selidiki”Ujarnya.
Menurut pengakuan AR (39) selaku otak pengoplos, dirinya mengatakan tidak melakukkan pengoplosan terhadap air galon itu, hanya saja tutup galon itu bukan dari pabrik aqua asli melainkan dari temannya.
“Engga di oplos, isi ulang pake asli. Untuk tutup segelnya ada yang ngirim orang itu nyamar cuman sampe detik ini belum diketahui hilang kontek”Katanya
Dirinya juga menambahkan bahwa sudah selama tiga bulan melakukkan praktik bisnis ilegal itu. Dan perminggu berhasil memasok 50 galon ke pada tiap-tiap toko langganannya.
“Tiga bulan, pokonya satu minggu lima puluh. dan itu sudah tiga bulan jadi per minggunya lima puluh galon”Pungkasnya
Akibat dari perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e jo Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp.2.000.000.000 (Dua milyar rupiah).(Syam/ filla/kendy).