SIDIKPOST| TANGERANG – Sebuah proyek pembangunan yang berlokasi di Jalan Marsekal Suryadarma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, tengah menjadi sorotan publik dan lembaga kontrol sosial. Bangunan yang saat ini masih dalam proses pengerjaan tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan dokumentasi foto lapangan tertanggal 29 Juni 2026 yang tertera , tampak aktivitas pengerjaan fisik bangunan bercat putih-biru yang di depannya masih dipenuhi material urukan dan puing proyek. Namun, di lokasi tersebut tidak terlihat adanya papan informasi izin PBG yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi publik.
Konfirmasi Pihak Penanggung Jawab
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait legalitas perizinan tersebut kepada pihak penanggung jawab proyek berinisial HR melalui pesan singkat, pihaknya tidak memberikan jawaban tegas atau kepastian mengenai ada atau tidaknya dokumen PBG tersebut. Sebaliknya, HRjustru mempertanyakan kembali urgensi kontrol sosial yang dilakukan dan membandingkannya dengan proyek lain.
“Dapur mana saja yang sudah didatangi pak? Dan apakah dapur lain juga sudah ditanyakan PBG-nya? ,” ujar HR saat dipertanyakan mengenai kelengkapan izin PBG bangunan tersebut.
Tanggapan Tegas BPAN Kota Tangerang
Menanggapi maraknya bangunan yang diduga mengabaikan regulasi perizinan di Kota Tangerang, Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang, Haji Muhdi, angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha maupun pemilik bangunan wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku sebelum mendirikan bangunan gedung.
“Setiap bangunan yang berdiri di wilayah Kota Tangerang harus mengikuti aturan hukum formal, salah satunya kepemilikan PBG. Tidak boleh ada tebang pilih atau alasan pembiaran hanya karena membandingkan dengan tempat lain. Penegakan Perda harus berjalan tegas demi tertib tata ruang dan kontribusi PAD daerah,” tegas Haji Muhdi (4/7)
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait termasuk dinas perizinan dan Satpol PP Kota Tangerang tengah dikonfirmasi lebih lanjut untuk mengambil tindakan tegas berupa inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna memastikan penegakan aturan di wilayah Kecamatan Neglasari.









