Reklame di Kemayoran Diduga Tak Berizin, Warga Minta Pemprov DKI Bertindak

SIDIKPOST| Jakarta Pusat – Keberadaan sebuah reklame berukuran besar di kawasan Jalan Nasional 1, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, menuai sorotan warga

Reklame tersebut diduga tidak memiliki izin resmi serta tidak membayar pajak daerah sehingga dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Advertisements

Laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan warga melalui sistem pengaduan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pengecekan pada database perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), reklame di lokasi tersebut disebut tidak terdaftar memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pengaduan warga telah dikoordinasikan ke instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk dilakukan pengecekan lapangan serta penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Warga sekitar berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas terhadap reklame yang diduga melanggar aturan tersebut.

Fahri (35), warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi reklame, mengatakan bahwa pengawasan terhadap pemasangan reklame perlu diperketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.

Baca Juga   Kanit 1 sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Berikan Bantuan Sembako Di Kampung Tangguh

“Kalau memang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, seharusnya segera ditertibkan. Jangan sampai ada reklame yang berdiri tanpa kontribusi bagi PAD Jakarta,” kata Fahri.

Ia juga menambahkan bahwa penertiban reklame ilegal penting dilakukan untuk menjaga ketertiban kota serta memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, laporan masih dalam tahap proses penanganan oleh instansi terkait untuk dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis : SDK

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *