Satresnarkoba Polres Kukar Ringkus Dua Pelaku Sabu di Sebulu

SIDIKPOST| Kukar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara bergerak cepat membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu. Dalam operasi yang berlangsung Selasa malam (24/2/2026) sekitar pukul 21.30 Wita, dua pria berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MC (43), warga Sebulu, dan S (55), warga Desa Manunggal Daya. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Advertisements

Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (21/2/2026) terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan pemantauan tertutup selama beberapa hari.

Tim kemudian mengantongi ciri-ciri terduga pelaku yang kerap menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru. Pada Selasa malam, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri identik tengah berada di depan sebuah rumah kayu.

Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengamanan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial MC. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang pria lain berinisial S yang berada di dalam rumah dan diduga hendak mengonsumsi sabu menggunakan pipet kaca dan alat hisap (bong).

Baca Juga   Tim Kelurahan Gandasari Masuk Ke Pinal , Camat Jatiuwung Support Turnamen Sepak Bola Liga Tarkam Piala Wali Kota Tangerang Tahun 2023

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,90 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna biru dan pink di bawah meja dapur rumah MC.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua pipet kaca, sedotan plastik, sendok takar dari sedotan, plastik klip, tiga korek api gas, satu bungkus rokok, satu alat hisap sabu (bong), tiga dompet, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru, serta uang tunai Rp1.300.000 yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh sabu dari MC. Sementara MC mengakui masih menyimpan sisa barang haram tersebut di rumahnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Baca Juga   Tim Sepakbola Kel.Dadap Menangkan Pertandingan Di Porcam Ke V Tingkat Kec.Kosambi Tahun 2019

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa respons cepat atas informasi masyarakat dan kerja taktis di lapangan mampu memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *