Kanwil DJP Jakbar dan UNTAR Gelar Ngabuburit Spectaxcular 2026

SIDIKPOST| Jakarta Barat, 20 Februari 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) bekerja sama dengan Tax Center Universitas Tarumanagara (UNTAR) menyelenggarakan program “Ngabuburit Spectaxcular 2026” pada Jumat (20/2) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Universitas Tarumanagara.

Kegiatan ini bertujuan membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui edukasi sekaligus pendampingan langsung.

Advertisements

Program ini melibatkan Kepala Seksi Pelayanan dari sebelas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakbar, serta Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026.

Seluruh petugas hadir memberikan asistensi langsung kepada peserta agar dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.

Kegiatan dikemas dalam format “isi bareng” SPT Tahunan dan diikuti oleh civitas academica Universitas Tarumanagara.

Melalui kegiatan ini, peserta memanfaatkan kesempatan untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari potensi lonjakan pelaporan di periode akhir batas waktu.

Ketua Tax Center sekaligus Kepala Program Studi Akuntansi Universitas Tarumanagara, Dr. Hendro Lukman, S.E., M.M., menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin. “Kami berterima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Barat.

Baca Juga   "Jaksa Menyapa" Sekda Sampaikan Kebijakan Penekanan Inflasi di Kota Tangerang

Meskipun di bulan Februari dan Maret kantor pajak sangat sibuk melayani wajib pajak, kami tetap diberi kesempatan untuk mendapatkan penyuluhan ini. Mudah-mudahan nanti semua berhasil melaporkan SPT,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, Herry Setyawan, menegaskan pentingnya sinergi berkelanjutan dengan dunia akademik.

Ia menyampaikan bahwa kerja sama dengan Tax Center Universitas Tarumanagara telah berjalan intens dan dimotori langsung oleh Dr. Hendro sebagai Ketua Tax Center.

Berbagai kegiatan kolaboratif telah dilaksanakan, baik dalam bentuk edukasi perpajakan maupun pengabdian kepada masyarakat.

Menurut Herry, sinergi ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran pajak di lingkungan kampus sekaligus mempersiapkan mahasiswa sebagai calon wajib pajak yang taat.

Herry juga mengungkapkan bahwa target penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat tahun ini meningkat hampir 30 persen menjadi Rp101 triliun.

Dukungan civitas academica diharapkan tidak hanya sebagai wajib pajak, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memperkuat peran mahasiswa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap DJP.

Baca Juga   Pertalite Naik, Masyarakat Antri di SPBU Vivo Rp8.900 per Liter

“Kegiatan ini kami kemas dalam program ‘Ngabuburit Spectaxcular’. Ini adalah program bagaimana kita melakukan amplifikasi bersama dalam pelaporan SPT Tahunan selama periode Maret sampai April. Tagline kami, #KamiDampingiSampaiBerhasil. Hari ini kami ingin mendampingi bapak ibu sekalian sampai berhasil melaporkan SPT Tahunannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan. Batas waktu tersebut menjadi momentum bagi seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Melalui program Ngabuburit Spectaxcular 2026, Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperluas inklusi perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam membangun generasi sadar pajak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *