SIDIKPOST| Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial K (36) diamankan petugas di kediamannya di Jalan Selayar RT 006, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mekar Jaya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan sejak 6 Februari 2026. Pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi masuk ke rumah yang telah dipantau, kemudian langsung dilakukan penggerebekan,” ujar AKP Yohanes.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menemukan delapan bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,80 gram. Selain itu, turut diamankan satu bendel plastik klip, satu plastik bening, satu timbangan digital, satu korek api gas, satu tas kecil warna merah, serta satu unit telepon genggam.
“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi guna mengembangkan kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kukar serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (*)











