Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Pencurian Solar di Area Tambang

SIDIKPOST| Kukar – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Loa Janan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta ratusan liter bahan bakar minyak jenis solar sebagai barang bukti.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan yang mengalami kerugian akibat hilangnya solar di lokasi tambang PT. KE, Pit KE 1, Dusun Harapan Jaya, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan.

Advertisements

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan bersama pihak keamanan perusahaan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan di Pos Crossing lokasi tambang,” ujar Kapolsek.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DH (25), pengawas operasional salah satu perusahaan subkontraktor, dan AAS (21), warga Loa Janan Ilir. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 42 jerigen berisi total sekitar 475 liter solar, satu unit mobil Toyota Hilux, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi pencurian.

Baca Juga   Prajurit Satgas TNI Evakuasi Korban Penghadangan Bandit Bersenjata di Republik Kongo

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah melakukan aksinya sejak November 2025 hingga awal Januari 2026 dengan modus memindahkan solar dari tandon penyimpanan ke jerigen untuk kemudian dijual kembali. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,5 juta.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g, subsider Pasal 488, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Loa Janan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan dunia usaha, serta mengimbau seluruh pihak untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *