SIDIKPOST | Kota Tangerang — Polemik terkait maraknya bangunan yang diduga tidak berizin di Kota Tangerang mendapat perhatian baru setelah pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda ) memberikan keterangan bahwa pemilik salah satu bangunan telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini dilakukan setelah muncul keluhan warga terkait bangunan yang berdiri sebelum mengantongi perizinan lengkap, terutama di kawasan Cikokol.
Meski demikian, sejumlah warga menilai langkah tersebut masih belum memadai. Mereka menyoroti lemahnya efek jera terhadap pelanggar tata ruang dan perizinan, sehingga pembangunan tanpa izin terus terjadi di beberapa titik kota.
Salah seorang warga, Mukhlis (44), menilai bahwa penerapan aturan sering tidak berjalan adil. Ia menganggap tindakan penertiban terlihat berbeda antara masyarakat biasa dan pihak yang dianggap memiliki modal kuat.
“Kalau rakyat kecil, Satpol PP cepat dan gercep. Tapi kalau bangunan milik pihak yang punya modal kuat, seolah-olah Satpol PP takut dan lambat. Ini yang membuat warga merasa ada perlakuan berbeda,” ujar Mukhlis.
Mukhlis meminta Wali Kota Tangerang untuk bersikap tegas dan memastikan bahwa seluruh bangunan yang belum memiliki izin tetapi sudah melakukan pembangunan harus ditertibkan sesuai aturan.
“Kami hanya ingin keadilan. Jika belum punya izin, ya jangan membangun dulu. Wali kota harus tegas menertibkan, demi tata ruang yang rapi sekaligus menambah PAD dari denda atau retribusi yang semestinya masuk,” tegasnya.
Sebelumnya, warga seperti Mad Nur juga telah menyampaikan keresahan serupa. Menurutnya, tanpa sanksi tegas seperti yustisi ataupun denda administratif, para pelanggar merasa leluasa mendirikan bangunan tanpa mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku.
Bangunan tak berizin, menurut warga, tidak hanya menimbulkan potensi penyimpangan tata ruang, tetapi juga merugikan daerah karena hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari proses perizinan atau sanksi yang seharusnya diterapkan.
Sementara itu, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang memastikan bahwa proses klarifikasi kepada pemilik bangunan tetap berjalan dan tahapan pengawasan akan terus dilakukan. Pemanggilan tersebut disebut sebagai bagian dari penegakan aturan dan langkah awal untuk menentukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap langkah pemanggilan tersebut tidak berhenti sebagai formalitas, tetapi menjadi komitmen nyata pemerintah kota untuk memastikan tidak ada pembangunan yang berjalan tanpa prosedur perizinan yang lengkap. Mereka menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara setara, tanpa memandang besar atau kecilnya modal, demi menjaga tertib kota dan keadilan bagi seluruh warga.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu kelanjutan tindak lanjut Pemkot Tangerang atas bangunan-bangunan yang diduga belum mengantongi izin, serta langkah tegas dalam penegakan tata ruang agar perbedaan perlakuan tidak kembali terjadi.
Penulis : Anton Teef
Redaksi : editor







