Bangunan Diduga Tak Berizin Marak di Kota Tangerang, Warga Minta Penegakan Yustisi Diberlakukan

Minim Sanksi Dinilai Bikin Pelanggaran Semakin Berani, Warga Harap Ada Kepastian Aturan Tata Ruang

SIDIKPOST| Kota Tangerang — Sejumlah warga di Kota Tangerang mengeluhkan maraknya bangunan yang diduga tidak memiliki izin lengkap di beberapa wilayah kota. Ketiadaan penerapan sanksi tegas dinilai membuat para pelanggar tidak merasa jera dan justru semakin berani melakukan pembangunan tanpa mengikuti ketentuan tata ruang.

Di kawasan Cikokol, misalnya, warga menyebut terdapat bangunan-bangunan yang menurut mereka tidak sesuai ketentuan. Namun hingga kini tidak terlihat adanya tindakan penertiban yang bersifat yustisi ataupun pemberian denda administratif.

Advertisements

Menurut salah seorang warga, Mad Nur (44), kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya soal efektivitas pengawasan bangunan di Kota Tangerang.

“Bangunan yang tak berizin seharusnya dikenai sanksi tegas. Kalau yustisi diberlakukan, tentu ada PAD yang masuk dan aturan tata ruang bisa berjalan. Tapi di sini, pelanggar terlihat tidak pernah takut,” ujar Mad Nur.(24/11)

Warga Dorong Pemerintah Berlakukan Sanksi yang Jelas

Mad Nur menilai bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, mulai dari penghentian pekerjaan, pembongkaran, hingga denda sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia merasa kebijakan tersebut belum diterapkan secara optimal.

Baca Juga   Pemdes Babakan Asem Gelar Musrenbangdes untuk Rancangan RKPDesa TA 2025

Ia menambahkan bahwa kurangnya efek jera dapat berdampak pada tata ruang yang semakin tidak tertib dan menciptakan ketidakadilan bagi warga atau pelaku usaha yang patuh terhadap aturan perizinan.

“Yang tertib izin membayar semua kewajibannya. Yang tidak berizin berjalan begitu saja. Ini yang bikin masyarakat bingung dan merasa tidak adil,” jelasnya.

Harapan Warga untuk Transparansi dan Kepastian Regulasi

Sejumlah warga berharap Pemkot Tangerang memperkuat mekanisme pengawasan bangunan serta memberikan informasi yang jelas terkait penanganan pelanggaran tata ruang. Mereka juga mendorong agar yustisi atau bentuk sanksi terukur lainnya dapat diberlakukan agar pembangunan tidak berjalan semrawut.

Masyarakat menilai bahwa penegakan aturan bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika denda atau sanksi administratif diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Sampai berita ini diturunkan, warga masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Kota Tangerang terkait masukan dan keluhan tersebut.)

Penulis : Anton Teef

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *