SIDIKPOST| Kukar — Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kemampuan teknis personel, Satuan Samapta Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan pelatihan pengenalan dan demonstrasi alat kendali massa non-mematikan di Lapangan Apel Polres Kutai Kartanegara, pada Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kukar untuk memastikan setiap anggota mampu bertindak profesional, proporsional, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia saat menghadapi situasi pengendalian massa di lapangan.
Dalam pelatihan tersebut, diperkenalkan sejumlah perlengkapan senjata non-mematikan (less-lethal weapon) seperti peluncur gas dan asap, alat pengendali elektronik, serta perangkat perlindungan diri dan taktis lainnya.
Kasat Samapta Polres Kutai Kartanegara, AKP Nursan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan berkelanjutan untuk memastikan seluruh personel memahami standar operasional penggunaan alat non-mematikan secara tepat dan aman.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar setiap personel mampu menggunakan perlengkapan non-mematikan secara benar dan terukur, sebagai sarana pengendalian situasi tanpa menimbulkan risiko berlebihan bagi masyarakat,” jelas AKP Nursan.
Ia menambahkan, pelatihan ini juga menanamkan etos kerja profesional dan humanis dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, terutama dalam menghadapi potensi kerawanan sosial yang membutuhkan pengendalian massa.
“Kami ingin setiap anggota Samapta tidak hanya tangguh secara fisik, tapi juga cerdas dalam membaca situasi dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Kegiatan demonstrasi yang melibatkan seluruh personel Samapta ini berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh antusiasme. Peserta terlihat aktif mengikuti setiap sesi, mulai dari pengenalan fungsi alat hingga simulasi penerapan di lapangan.
Melalui pelatihan ini, diharapkan personel Polres Kutai Kartanegara semakin siap menghadapi berbagai tantangan di lapangan dengan pendekatan yang profesional, persuasif, dan humanis, sesuai semangat Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat. (*)







