SIDIKPOST | Jakarta,– Kasus Budi, mantan karyawan PT MayBank Finance, mulai bergulir setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Budi ke Polsek Pasar, Jambi.
Novi Arianto, SH, MH, selaku penasihat hukum Budi, memberikan pernyataan terkait kasus yang menjerat kliennya.
menurutnya Budi, yang pernah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT MayBank Finance Cabang Lampung sejak 16 Juni 2016, diangkat menjadi karyawan tetap pada 16 Juli 2019 dengan posisi sebagai Credit Marketing Officer.
Lanjutnya, Pada 1 November 2024, ia dimutasi ke Cabang Jambi sebagai Field Collector di divisi Collection, namun memutuskan mengundurkan diri pada 7 Mei 2024 dengan alasan gaji bulan April yang tertahan tanpa penjelasan. Gaji tersebut baru dibayarkan pada 1 Agustus 2024 setelah Budi mengundurkan diri.
Selama bekerja, tugas Budi sebagai Colektor menagih pembayaran dari debitur PT MayBank Indonesia Finance, termasuk melakukan penarikan unit bagi debitur yang menunggak.
Salah satu debitur, DN, sempat menunggak cicilan selama dua bulan sejak Desember 2023 hingga Januari 2024.
Ketika Budi menemui DN budi memberikan solusi kepada DN untuk melakukan refinancing atau mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan lain, yang disetujui oleh DN. Data-data terkait diberikan DN kepada Budi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Pada 17 Februari 2024, DN mentransfer uang sebesar Rp3.240.000 ke rekening pribadi Budi sebagai biaya jasa proses refinancing tersebut, meski akhirnya proses ini tidak berhasil karena DN terkena BI Checking.
Budi kemudian melanjutkan pekerjaannya dengan tetap membantu inisial DN , sementara DN melakukan pembayaran tunggakan ke PT MayBank Finance pada 6 April 2024.
Novi Arianto kuasa hukum Budi menegaskan bahwa pemberian uang dari DN kepada Budi bukanlah bentuk kejahatan, melainkan pembayaran jasa konsultasi atau hadiah atas bantuan yang diberikan Budi dalam upaya refinancing.
Selain itu, DN telah melakukan pembayaran tunggakannya, sehingga PT MayBank Finance tidak mengalami kerugian atas peristiwa ini.
Namun, PT MayBank Finance melaporkan Budi pada 25 April 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/IV/2024/SPKT I/Polsek Pasar/Polresta Jambi/Polda Jambi atas dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Pasal 374 KUHP.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menangkap Budi pada 16 Oktober 2024 dengan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 15 Oktober 2024, Nomor: SP.Kap/34/X/2024/Reskrim.
Pihak kuasa hukum Budi berharap kasus ini dapat dipahami dengan objektif, karena menurut mereka, transaksi antara Budi dan DN adalah hubungan pribadi dan jasa konsultasi yang dilakukan secara sukarela tanpa melibatkan pihak ketiga yang dirugikan.
Awak Media Berusaha menghubungi Kapolsek Polsek Pasar Polresta Jambi melalui Media Whatssapp , sampai berita ini di tayangkan konfirmasi awak media belum di jawab. ( sdp)