Satuan Reskrim Polres Metro Polda Lampung Berhasil mengungkap kasus tindak pidana migas dan perlindungan konsumen di Jl mulya 2 gang buntu no.57 kel.iring mulyo kec. Metro Timur kota Metro Lampung pada Hari kamis tanggal 6 Desember 2018 sekira pkl 14.30 wib
“ Adapun terlapor dari kasus pengoplosan gas ini adalah. RA (23 tahun), MA ( 21 tahun) serta MS ( 37 tahun), “ Kata kabid Humas Polda lampung Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih.( 7/12/2018)
Lanjutnya kabid humas polda lampung ini, modus Pelaku bersama dengan karyawannya ini adalah memindahkan gas dari tabung kecil ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg dengan cara memasang alat khusus berupa slang yang sudah dimodifikasi yang terpasang dari kepala gas tabung kecil ke kepala gas tabung besar dan pelaku tidak memiliki ijin apapun terkait kegiatan usaha hilir dan pengolahan gas.
Selain mengamankan para pelaku , Anggota Satreskrim Polres Metro juga berhasil menemukan barang bukti di antaranya:
- Tabung gas kecil yang ada isi sebanyak 99 tabung
- Tabung kosong kecil 136 tabung
- Tabung kecil yang isi sudah di pindahkan ke tabung besar 10 tabung
4.Tabung besar yang sudah diisi gas 10 tabung.
5 tabung besar kosong 45 tabung
- Tabung gas 5 kg yang ada isi 11 tabung.
- 10 unit alat slang untuk memindahkan isi ketabung besar.
8.1 unit mobil granmax no pol B 9075 WAH
9.1 bks plastik berisikan 37 unit tutup tabung elpiji warna biru muda Untuk tabung besar
10.1 bks plastik yang berisi 20 unit tutup tabung elpiji warna putih untuk bungkus gas tabung kecil.
- 1 bks plastik berisi 23 unit karet tabung gas elpiji.
- 1 bks plastik berisi 300 unit tutup tabung gas warna hijau.
“Guna penyidikan dan pengembangan pelaku dan barang diamankan di satreskrim Polres metro, pelaku dapat di kenakan pasal 62 ayat 1 uu RI no 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 32 ayat 2 uu RI nomor 2 thn 1981 tentang metrologi legal, dan/atau pasal 53 uu RI no 22 thn 2001 tentang migas.” Ucap Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih.